Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan gaji pokok ASN pusat dan daerah serta TNI/Polri naik. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung dan berharap kenaikan gaji polri diadakan setiap tahun.
"Kompolnas sangat mendukung naiknya gaji Polri. Memang kenaikan gaji diharapkan dapat diberikan setiap tahun karena adanya inflasi," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).
Poengky juga berharap tunjangan kinerja (tukin) anggota Polri juga ditingkatkan. Dia mengungkapkan bahwa gaji anggota polisi di Indonesia termasuk yang terendah di Asia Tenggara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kompolnas berharap nantinya kenaikan gaji anggota Polri juga akan diiringi dengan kenaikan tunjangan kinerja. Perlu diketahui, gaji polisi kita termasuk yang paling rendah se-Asia Tenggara. Padahal tugas-tugasnya sangat berat," katanya.
Lebih lanjut, dengan adanya kenaikan gaji, Poengky berharap dapat meningkatkan kinerja. Poengky mengingatkan agar keluarga polri tidak pamer kemewahan.
"Kami berharap seluruh anggota Polri dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Kami juga mengharap, jangan sampai ada oknum anggota Polri dan keluarga yang pamer kemewahan, karena hal tersebut justru menyesatkan masyarakat yang mengira kesejahteraan polisi sudah terpenuhi," katanya.
"Padahal kesejahteraan anggota Polri masih belum mencukupi, terutama bagi Tamtama dan Bintara," imbuh Poengky.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan gaji pokok ASN pusat dan daerah serta TNI/Polri naik. Berikut ini besaran gaji pokok anggota TNI/Polri usai naik tersebut.
Dilihat detikcom dari salinan peraturan pemerintah yang diunduh dari website JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (30/1/2024), daftar gaji itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," bunyi pasal 1 poin 2.
Sementara itu, untuk daftar gaji Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lihat juga Video: JK soal Banyak Pejabat Flexing: Jaga Situasi, Masyarakat Sangat Peka