KPK Kalah Lawan Eddy Hiariej di Praperadilan hingga Menunggu Mahfud MD Mundur

KPK Kalah Lawan Eddy Hiariej di Praperadilan hingga Menunggu Mahfud MD Mundur

irmayanti - detikNews
Rabu, 31 Jan 2024 07:58 WIB
Jakarta -

Kasus gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiarief atau Eddy Hiariej menemui babak baru.

Pasalnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan yang diajukan Eddy. Hakim mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal, Estiono di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Selasa (30/1/2024).

Tak hanya itu, hakim juga menyatakan eksepsi yang diajukan KPK tidak dapat diterima, alasannya karena penetapan Eddy sebagai tersangka tidak memenuhi minimum dua alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, status tersangka Eddy beserta dua orang dekatnya yaitu pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana dan asisten pribadi Eddy, Yosi Andika Mulyadi dinyatakan gugur.

Diketahui, Eddy terjerat kasus suap dan gratifikasi penerimaan uang sebesar Rp 8 miliar dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan. Eddy ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi dan Yogi.

ADVERTISEMENT

Tak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Eddy dua kali mengajukan permohonan praperadilan terhadap status tersangkanya. Praperadilan Eddy yang pertama dicabut lantaran permohonan itu diajukan bersama Yosi dan Yogi selaku pemohon.

Kemudian, Eddy kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua kalinya, di mana hanya dia yang menjadi pemohon dalam gugatan tersebut.

Sementara itu, Ketua KPK Nawawi Pomolango buka suara soal putusan Hakim yang menerima permohonan praperadilan Eddy. Nawawi mengaku akan mendalami putusan hakim tersebut dan enggan berkomentar lebih banyak.

"Kita akan pelajari dahulu putusan hakim prapidnya," ucap Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Nawawi juga mengatakan sudah memerintahkan jajaran Biro Hukum KPK untuk menjelaskan kepada publik terkait kekalahan di sidang praperadilan Eddy.

Di sisi lain, detikPagi edisi Rabu 31 Januari 2024 akan membahas Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD yang berencana untuk mundur dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) di Kabinet Indonesia Maju (KIM).

Dikabarkan Mahfud telah bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg), Pratikno pada (29/1). Pertemuan itu dilakukan Mahfud untuk meminta jadwal bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pak Menko mohon menghadap Bapak Presiden," ujar Pratikno kepada wartawan, Selasa (30/1).

Namun, saat ini Jokowi tengah melakukan kegiatan kunjungan kerja di Jawa Tengah dan diperkirakan akan tiba di Jakarta pada Kamis (1/2). Permohonan Mahfud untuk bertemu Jokowi akan disampaikan oleh Pratikno saat Jokowi tiba di Jakarta, untuk selanjutnya diatur jadwal pertemuan keduanya.

Sementara itu, Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa hingga saat ini Mahfud belum menyampaikan surat pengunduran diri.

"Dalam pertemuan tadi malam Bapak Menko Polhukam Mahfud Md belum menyampaikan surat pengunduran diri," ujar Ari di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (30/1).

Sebelumnya, Mahfud memang sudah lama merencanakan dirinya mundur sebagai Menko Polhukam, bahkan Ketum PDIP Megawati telah merestui pengunduran diri Mahfud.

Mahfud membeberkan alasannya mengapa ingin mundur dari kabinet. Ia ingin memberikan contoh agar pejabat negara tidak menyalahgunakan jabatan dan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. Mahfud juga ingin bisa lebih leluasa membuka data dan menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

Lantas, kapan Mahfud akan benar-benar mundur dari kabinet Presiden Jokowi? Momentum apa yang ditunggu Mahfud untuk mundur dari jabatannya? Simak ulasan selengkapnya hanya di detikPagi edisi Rabu (31/1/2024).

Nikmati terus menu sarapan informasi khas detik Pagi secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.


"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"

(imt/imt)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads