George Junus Aditjondro Siap Hadapi Roy BB Janis
Rabu, 06 Des 2006 14:53 WIB
Yogyakarta - Pakar politik Dr George Junus Aditjondro dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Roy BB Janis pada tanggal 30 November lalu. Dia bersama penerbit siap menghadapi pengaduan Roy mengenai pencemaran nama baik berkaitan bukunya yang berjudul "Korupsi Kepresidenan."Dirinya dilaporkan Roy Janis bersama pengacaranya, Petrus Selestinus, berkaitan tulisan dibukunya berjudul "Korupsi Kepresidenan, Reproduksi Oligarki Berkaki Tiga: Istana, Tangsi dan Partai Penguasa." Tidak hanya dirinya saja yang dilaporkan ke polisi, tapi juga penerbit buku LKIS Yogyakarta dan bagian pemasaran."Nggak ada masalah, siapa pun yang melaporkan saya ke Mabes Polri perlu ditanggapi termasuk laporan Roy Janis itu," katanya kepada wartawan di Restoran Pacific di Jl Magelang, Mlati Sleman, Rabu (6/12/2006).Dia mengatakan, dirinya dilaporkan karena tulisan dalam buku itu di halaman 396 dengan sub judul Megawati; Korupsi di Sekeliling Sang Ibu. Dalam bab itu George menulis mengenai adanya praktek suap Sutiyoso dalam proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) kepada Taufiq Kiemas sebesar Rp 15 miliar dan Roy Janis Rp 10 miliar saat menjabat Ketua DPD PDIP DKI Jakarta. Sumber tulisannya itu berasal dari berbagai media termasuk media internet Xpos edisi 22-28 Mei 2000."Yang jadi masalah adalah soal sogokan serta peranan Taufiq Kiemas dalam masalah itu dan buku itu minta ditarik dari peredaran," kata staf pengajar Pasca Sarjana Universitas Sanata Dharma (USD) Yogyakarta itu.Dia justru heran mengapa hanya bab itu saja yang dipermasalahkan. Sebab dia menulis buku berkaitan hasil penelitian mengenai masalah korupsi yang ada di lingkungan presiden dan wakil presiden. Tidak hanya zaman Megawati saja tapi juga presiden sebelumnya seperti Soeharto, Habibie maupun zaman Gus Dur. "Setelah ini kan bukunya malah banyak dicari untuk dibeli," katanya berkelakar.Menurut dia, kalau yang dipermasalahkana validitas data yang diambil dari media internet Xpos, dirinya siap meladeni karena media itu juga ada hardcopy dalam bentuk buletin. Sebab metodologi penelitiannya juga bisa dipertanggungjawabkan. Sebaliknya dia merasa heran mengapa orang yang membongkar kasus korupsi malah dituduh mencemrkan nama baik. Justru polisi wajib memprioritaskan investigasi korupsinya. Kalau itu terbukti, maka pencemaran nama baik jadi batal. "Istilah pencemaran nama baik itu sekarang jadi tren pejabat untuk lapor polisi. Dan kalau saya lapor KPK juga pesimistis nanti tugas saya sebagai pengajar di Sanata Dharma dan peneliti malah terbengkelai," katanya.Sementara itu Tri Muryono dari Penerbit LKIS yang turut mendampingi George menambahkan, pihaknya menyayangkan sikap yang diambil Roy Janis dan pengacaranya yang melapor ke polisi. Dia justru meminta kepada Roy Janis untuk membuat buku tandingan sebagai counter dari buku George. "Kita siap menerbitkan kalau dia mau. Kalau saling counter di buku kan lebih baik karena ada dialog," katanya.
(bgs/nrl)











































