Gunakan Paspor Palsu, 304 WNA Ditangkap Anak Buah Hamid
Rabu, 06 Des 2006 13:27 WIB
Jakarta -
Ratusan warga negara asing (WNA) kini mendekam di sejumlah rumah tahanan di Indonesia. Mereka ditangkap karena menggunakan paspor palsu.Menurut Menkum HAM Hamid Awaludin dalam raker dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2006), saat ini ada 304 WNA yang diamankan.Selain memasuki wilayah Indonesia dengan paspor palsu, mereka juga memalsukan dokumen kitab izin tinggal sementara."Kita sekarang sudah menangkap 304 orang yang tersebar di beberapa kota besar, 109 di Jakarta, 47 di Medan, 94 di Makassar, dan 52 di Batam," urai Hamid.Hamid menuturkan, Selasa 5 Desember malam, Depkum HAM melalui Ditjen Imigrasi juga menangkap 45 warga asing di Hotel Olimpic Jakarta. Penangkapan ini juga didasarkan atas dugaan mereka sebagai PSK.Saat ini 45 wanita asing itu ditahan di Rutan Depkum HAM. Langkah ini diambil untuk menertibkan para pendatang yang tidak memiliki surat-surat resmi.
(umi/sss)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































