Seorang kakek berinisial S (61) ditangkap polisi setelah mencabuli 3 orang anak di bawah umur. Kakek S sempat dikeroyok warga setelah ketahuan melakukan perbuatan bejatnya itu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan pihaknya bergerak setelah mengetahui adanya video viral kakek S yang mencabuli anak-anak di wilayah Jakarta Timur. Ada 3 anak yang diduga menjadi korban, yakni AF (6), FS (11), dan AZ (6).
"Awalnya mereka bertiga memetik kembang atau bunga yang ada di pekarangan rumah tersangka. Selanjutnya tersangka menggendong yang pertama adalah untuk selanjutnya dibawa ke teras rumah daripada tersangka S," kata Nicolas dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (30/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban tersebut kemudian dicabuli oleh tersangka S di dalam rumahnya. Selesai melakukan pencabulan kepada korban pertama, S juga mencabuli korban kedua dan ketiga secara bergantian.
"Selanjutnya pelaku mengizinkan mereka--atas permintaan salah satu korban untuk pulang--pelaku mengizinkan korban untuk pulang dengan janjian bahwa 'besok datang lagi ya untuk melakukan memetik bunga'," kata Nicolas.
Akibat perbuatannya itu, S dijerat dengan Pasal 76e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Yang diancam hukuman penjara 5 sampai dengan 15 tahun," katanya.
Pelaku Sempat Dikeroyok
Video kakek yang melakukan pencabulan terhadap bocah itu viral di media sosial. Keluarga korban emosional hingga memukuli pelaku.
"Lihat nih adek gue. Nggak punya malu g*****k," kata warga.
"Lihat mukanya," teriak wanita sambil menangis histeris.
Warga kemudian menginterogasi pelaku. Pelaku mengaku khilaf.
"Iya saya khilaf. Saya terus terang nggak kontrol, saya kebingungan. Saya ngaku, cuma saya nggak tahu kenapa begitu," kata pelaku tersebut.
Simak juga 'Modus Kiai Gresik Cabuli Santriwati: Minta Pijat-Bacakan Kitab':