Blue Bird Dilaporkan Mantan Karyawan ke LBH dan Polda
Rabu, 06 Des 2006 11:40 WIB
Jakarta - Tidak banyak perusahaan yang legowo karyawannya berserikat. PT Blue Bird Group, misalnya. Perusahaan transportasi beken itu melarang 23 karyawannya membentuk Serikat Pekerja Transportasi Nasional PT Blue Bird Group (SPTN BBG). Karyawan pun dimutasi.Atas nasib yang menimpanya itu, 23 mantan karyawan Blue Bird itu akhirnya melaporkan manajemen ke LBH Jakarta. Rencananya, mereka juga akan melanjutkan laporan ke Polda Metro Jaya."Kita dimutasi, terus diintimidasi, pihak manajemen dan serikat pekerja yang sudah terlebih dahulu terbentuk menghalangi kita berserikat," kata Ketua Umum SPTN BBG Widodo di LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (6/12/2006).Bentuk intimidasi yang dilakukan perusahaan, diakui Widodo pernah dialaminya. Suatu saat, tuturnya, dia akan mengambil mobil taksi yang biasa dikemudikannya di pool Cimanggis, Depok. Saat itu dia dikawal ketat oleh pihak manajemen dan diminta meninggalkan pool. "Padahal saya masih berstatus karyawan," tuturnya.Sebanyak 23 anggota serikat, kata dia, kini sudah tidak bekerja lagi sejak 22 November atau sehari setelah serikat dibentuk. Perusahaan tidak memberikan alasan jelas mengenai hal ini. Namun mereka menduga ada hubungannya dengan pembentukan SPTN BBG.Karena itu, lewat kuasa hukumnya dari LBH Jakarta, Nurkholis Hidayat, akan mengadukan manajemen PT Blue Bird Group ke Polda Metro Jaya hari ini juga."Perusahaan telah melanggar UU 21/2000 pasal 28 tentang Serikat Pekerja. Perusahaan telah mengintimidasi dan melakukan kampanye penghasutan tenaga kerja yang merupakan tindakan antiunion," kata Nurkholis.Secara administratif, pihaknya juga akan menuntut otoritas pengawas ketenagakerjaan untuk turun tangan menindak perusahaan yang melarang karyawannya berserikat.Sebelum melapor ke Polda, para pekerja akan melakukan aksi demo di Bundaran HI.
(umi/sss)