Menneg PP: Syarat Poligami untuk Umum Diperketat
Rabu, 06 Des 2006 11:06 WIB
Jakarta -
Tidak hanya untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat negara, syarat-syarat poligami akan diperketat juga bagi masyarakat umum dalam UU dan PP tentang Perkawinan yang segera direvisi."Ya diperketat persyaratannya," kata Menneg Pemberdayaan Perempuan (PP) Meutia Farida Hatta usai acara pembukaan pameran "Anak bangsa tidak untuk dijual" di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2006). Pernyataan Meutia itu untuk menjawab pertanyaan wartawan tentang poligami di kalangan umum.Menurut dia, revisi UU dan PP tentang perkawinan dimaksudkan untuk melindungi perempuan. "Pemerintah merasa diperlukan untuk merevisi UU tersebut. Tidak hanya untuk PNS, tetapi juga untuk pejabat tinggi negara," ujar putri proklamator Muhammad Hatta ini.Apa poligami dilarang? "Poligami dalam konteks agama, silakan tanyakan pada ahlinya," elaknya.Ketika ditanya apakah revisi itu terkait dengan pernikahan kedua Aa Gym, Meutia menjawab diplomatis. "Sebagai tokoh agama harusnya menjadi panutan di mana lingkungan kita menghargai monogami. Cita-cita luhur dari perkawinan adalah monogami," terang dia.
(aan/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































