Aborsi, Antara Pidana dan Hak Perempuan

Aborsi, Antara Pidana dan Hak Perempuan

- detikNews
Rabu, 06 Des 2006 07:54 WIB
Jakarta - Menggugurkan kandungan dengan sengaja atau aborsi bisa dikenai pidana. Termasuk pula orang yang menyuruh melakukan. Namun perempuan juga harus dilihat sebagai subjek, yakni pihak yang memiliki hak melakukan aborsi.Demikian disampaikan Direktur LBH APIK Ratna Batari Munti dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (5/12/2006)."Menurut hukum semua aborsi itu bentuk kriminal. KUHP tidak melihat alasan. Jadi dokter yang melakukan dan yang menyuruhpun diancam pidana," ujar Ratna.Dikatakan dia, mengacu pada KUHP, aborsi telah melanggar pasal 346-349 KUHP. Ancaman hukuman bagi perempuan yang sengaja menggugugurkan kandungan atau menyuruh melakukan adalah pidana penjara 4 tahun."Tapi kita juga harus melihat perempuan sebagai subjek. Melihat itu hak dia, harus diketahui juga apakah aborsi dilakukan di bawah tekanan, maupun tertekan oleh pihak ketiga ataupun masyarakat," imbuh Ratna.Oleh karena itu, lanjutnya, jangan mudah mengkriminalkan begitu saja kasus aborsi tanpa ada pertimbangan sosial. "Jadi mungkin dia punya alasan khusus untuk melakukannya," tambahnya.Menurut UU kesehatan, aborsi bisa dilakukan sepanjang untuk kesehatan dan keselamatan ibu. "Kesehatan itu juga tidak hanya fisik tapi juga mental sosial yang sering kali direduksi dengan fisik," kata dia.Padahal menurut Ratna, ada kondisi yang membuat perempuan tidak bisa mengandung anak. Kondisi ini membuat perempuan tidak sehat untuk melakukan aktivitas sehari-hari. Dan selama ini stigma bersalah soal aborsi melekat pada perempuan."Kalau sudah begini, pasti masyarakat memojokkan perempuan. Stigma ini yang selalu melekat di perempuan," tandas dia.Lalu bagaimana dengan kasus anggota DPR Yahya Zaini dengan pedangdut Maria Eva. Eva mengaku pernah menggugurkan kandungannya atas permintaan Yahya dan istrinya. Apakah mereka juga akan terkena jeratan hukum? Kita lihat saja. (nvt/nvt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads