Komisioner KPU Sidimpuan Diduga Peras Caleg, Jual Suara Rp 50 Ribu Per Orang

Komisioner KPU Sidimpuan Diduga Peras Caleg, Jual Suara Rp 50 Ribu Per Orang

Finta Rahyuni - detikNews
Senin, 29 Jan 2024 17:04 WIB
Medan -

Tim Saber Pungli Polda Sumut menangkap komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Parlagutan Harahap diduga terlibat dalam pemerasan terhadap caleg.

Parlagutan ditangkap pada Sabtu (27/1). Parlagutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumut.

"Sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (29/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadi Wahyudi mengatakan OTT itu dilakukan berdasarkan laporan korban F, seorang calon anggota legislatif di Kota Padangsidimpuan. Ada sekitar Rp 26 juta uang yang saat itu diamankan oleh pihak kepolisian.

"Modusnya pemerasan. Korban adalah salah satu caleg di Padangsidimpuan inisial F. BB (barang bukti) yang diamankan Rp 26 juta," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Hadi Wahyudi menuturkan awalnya pelaku meminta uang sebesar Rp 50 juta dengan dalih akan memberikan 1.000 suara kepada korban. Satu suara dibanderol pelaku dengan harga Rp 50 ribu.

"Jadi, yang diminta itu satu kepala Rp 50 ribu. Nanti, dijanjikan 1.000 suara. (Total) Rp 50 juta," kata Hadi, Senin (29/1/2024).

Baca selengkapnya di sini dan di sini

(idh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads