Tanah Dibeli Lapindo, Warga Pemegang Petok D Kebingungan

Tanah Dibeli Lapindo, Warga Pemegang Petok D Kebingungan

- detikNews
Selasa, 05 Des 2006 19:10 WIB
Sidoarjo - Sebagian warga korban Lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur kebingungan. Lapindo Brantas Inc telah memenuhi keinginan warga untuk membeli rumah dan tanah pekarangannya dengan harga yang mereka inginankan. Namun warga bingung dengan adanya kesepakatan mengenai sistem jual beli yang diajukan Lapindo kepada warga."Meski permintaan warga dikabulkan, saya masih bingung. Soalnya rumah yang saya tempati hanya punya surat petok D," kata Sukartini, warga RT 12 Desa Jatirejo saat berbincang dengan detikcom di rumah kontrakannya Desa Gedang, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Selasa (5/12/2006).Kecemasan ini patut ia rasakan. Karena dia beserta puluhan warga Jatirejo lainnya yang tidak mempunyai sertifikat hak kepemilikan atas tanah dan bangunan saat ini kebingungan apakah mereka juga akan menerima harga pembelian sesuai permintaan warga sebesar Rp 2,5 juta dari Lapindo."Apa yang tidak punya sertifikat juga akan dibeli Lapindo? Kalau tidak dapat, kita terus bagaimana," tanyanya kebingungan.Hal senada juga diungkapkan oleh Ipung, salah seorang perwakilan warga Desa Jatirejo. Ia mengatakan, apabila pembelian tanah oleh Lapindo hanya berlaku untuk para korban lumpur yang mempunyai sertifikat, itu namanya tidak adil.Sebab menurutnya, semua warga yang tinggal di Jatirejo merupakan korban lumpur semua. "Lapindo harus berbuat adil terhadap seluruh korban. Karena di sini banyak warga yang hanya punya petok D," ujarnya.Sementara itu sesuai perjanjian antara warga dengan Lapindo pada Senin 4 Desember 2006 kemarin, Lapindo bersedia membeli tanah dan bangunan milik warga yang terkena dampak langsung semburan lumpur dengan membuat akta jual beli.Selain itu Lapindo juga memberikan penawaran bagi mereka yang menghendaki dan memenuhi kriteria untuk menempati pemukiman warga, Lapindo sedang menyiapkan pembangunan kawasan terpadu Sidoarjo Baru dengan memperhatikan pranata sosial, baik fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang berlaku. (bdh/sss)


Berita Terkait