Lim Kian Jin Divonis MA 4 Tahun Penjara
Selasa, 05 Des 2006 20:11 WIB
Jakarta - MA menjatuhkan vonis terhadap rekanan PT Industri Sandang Nusantara Lim Kian Jin selama 4 tahun penjara. Hukuman ini jauh lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis 1 tahun.Putusan ini dibacakan oleh majelis kasasi yang diketuai Parman Soeparman dengan anggota Ida Bagus Adnyana, Krisna Harahap, Ojak Simandjuntak, dan Leopold Hutagalung, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara,Jakarta, Selasa (5/12/2006)."Terdakwa menurut fakta-fakta hukum berperan sangat signifikan dalam menurunkan nilai NJOP aset tanah PT Sandang dan juga berperan dalam mengorganisir para pembeli," kata salah satu hakim anggota, Krisna Harahap.MA menyatakan Lim bersalah atas pembelian aset PT Sandang yang merugikan negara hingga Rp 72,019 miliar.Selain diganjar hukuman penjara, Lim juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar serta harus mengganti kerugian negara senilai Rp 24 miliar."Jika tidak dibayar dalam waktu tiga bulan dan tidak ada aset yang disita untuk membayar ganti rugi itu, maka yang bersangkutan dipidana tiga tahun lagi," ujar Krisna.Dengan putusan itu, lanjutnya, MA membatalkan vonis PT DKI Jakarta yang memvonis Lim satu tahun penjara dan putusan Pengadilan khusus tindak pidana korupsi pada Mei 2006 yang memvonis Lim tiga tahun penjara."Yang paling berat dari perbuatan terdakwa adalah mendapatkan pinjaman dari Bank Buana dengan agunan fotokopi sertifikat aset PT Sandang," jelasnya.Padahal, menurut Krisna, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur bahwa aset negara tidak boleh dijadikan agunan.Kredit yang diperoleh Lim dari Bank Buana dengan jaminan fotokopi sertifikat aset PT Sandang kemudian justru dipergunakan Lim untuk membeli aset PT Sandang tersebut.Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan Lim tidak terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, dan suatu korporasi, seperti yang didakwakan jaksa dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.Majelis hakim pengadilan tingkat pertama menilai Lim hanya melanggar dalam dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan.Lim terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Direktur Utama PT Yan Manunggal Jaya karena memohon kredit kepada Bank Buana Cabang Sudirman, Bandung, dengan alasan untuk modal kerja yang ternyata digunakan untuk membeli aset PT Sandang.Unsur memperkaya diri sendiri, menurut majelis hakim, tidak terbukti karena terdakwa mendapatkan uang dari hasil pinjaman sehingga justru tergolong utang.
(ary/nvt)











































