8 Pengemplang Uang Rakyat Hanya Bayar Utang Pokok

8 Pengemplang Uang Rakyat Hanya Bayar Utang Pokok

- detikNews
Selasa, 05 Des 2006 19:41 WIB
Jakarta - Punya utang segunung tapi tanpa bayar bunga apalagi denda? Duh enaknya! 8 Pengemplang uang rakyat disepakati hanya membayar utang pokoknya saja tanpa membayar bunga dan denda.Pemerintah sepakat bagi obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum melunasi utang, penyelesaiannya sesuai dengan Akta Pengakuan Utang (APU) awal.Demikian disampaikan Jampidsus Hendarman Supandji di sela-sela rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Jl Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2006)."Kalau kita lihat perjanjian, dengan tidak bisa membayar utang kena denda dan bunga. Itu menggunakan APU reformulasi. Tapi untuk menghapuskan utang di atas Rp 100 miliar harus izin DPR," kata Hendarman.Lalu kenapa tidak dipidanakan? "Kalau dipidana nanti dipenjara, negara nggak dapat apa-apa. Sedangkan mereka mau membayar dengan aset-aset. Sekarang pilih yang mana, kalau masuk (penjara) nggak dibayar," jelas Hendarman.Obligor yang sedang ditangani pemerintah sebanyak 8 orang dengan perkiraan total utang pokok sekitar Rp 3,2 triliun.Delapan penerima BLBI itu Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian), Atang Latif (Bank Indonesia Raya), Omar Putirai (Bank Tamara), Lidya Muchtar (Bank Tamara), Marimutu Sinivasan (Bank Putra Multi Karsa), Agus Anwar (Bank Pelita dan Bank Istimarat), serta James Januardi dan Adi Saputra Januardi (Bank Namura Internusa).Pemerintah sebelumnya berjanji tidak akan mempidanakan 8 obligor BLBI jika melunasi seluruh utang mereka.Hal tersebut merupakan kesepakatan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) dan 8 debitor yang harus membayar utangnya 100 persen tunai, atau setidak-tidaknya pembayaran near cash pada akhir2006. (mly/sss)


Berita Terkait