Bareng Idul Adha, Tahun Baru 2007 Tetap Boleh Dirayakan
Selasa, 05 Des 2006 15:51 WIB
Jakarta - Meski malam pergantian tahun baru 2007 bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha 1427 H, Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta tetap mengeluarkan izin penyelenggaraan acara pada malam pergantian tahun baru itu. Tidak ada larangan merayakan Tahun Baru. "Seperti tahun-tahun sebelumnya, pada malam pergantian tahun 2006 ke 2007 mendatang, kami tetap menggelar dan mengeluarkan izin yang diajukan," ujar Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Yusuf Effendi Pohan di Balaikota Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2006). Menurut Yusuf, tetap dikeluarkannnya izin penyelenggaraan acara pada malam tahun baru telah melalui pertimbangan berbagai pihak, yakni DPRD DKI Jakarta, Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta dan permintaan dari para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Industri Pariwisata di ibukota.Selain itu alasan Dinas Pariwisata DKI Jakarta mengeluarkan izin, karena berdasarkan perhitungan Hijriah, 31 Desember malam hari sudah masuk tanggal 11 Dzulhijjah. Tanggal 10 Dzulhijjah yang merupakan hari Idul Adha, akan berakhir pada pukul 18.00 WIB tanggal 31 Desember 2006. "Jadi setelah waktu itu (tanggal 31 desember 2006 pukul 18.00 WIB) telah masuk pada 11 Dzulhijjah 1427 H," terang dia. Dinas Pariwisata telah mengeluarkan surat edaran kepada pengelola industri pariwisata di Jakarta agar tidak beroperasi pada 30 Desember 2006. Acara Tahun Baru pada 31 Desember 2006 mendatang dapat dilaksanakan mulai pukul 19.00 WIB hingga 04.00 WIB. Yusuf tetap mengimbau dalam penyelenggaraan acara pergantian Tahun Baru, masyarakat Jakarta tetap menjaga keamanan dan ketertiban Kota Jakarta serta tidak merayakannya dengan berlebihan.
(nik/asy)










































