Hendarman Serahkan Kasus Tanah Fatmawati ke PN Jaksel

Hendarman Serahkan Kasus Tanah Fatmawati ke PN Jaksel

- detikNews
Selasa, 05 Des 2006 15:37 WIB
Jakarta - Jampidsus Hendarman Supandji membenarkan telah mengeluarkan SP3 kasus korupsi pelaksaan pengoperan tanah seluas 22 hektar antara Yayasan Fatmawati dengan Depkes pada 5 Juni 2006 lalu.Dia menyerahkan kasus ini pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).Sebab dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya, kata Hendarman, ternyata tidak ditemukan unsur kerugian negara dan perbuatan melawan hukum.Hal itu disampaikan Handarman di sela raker dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2006)."Kalau kasus ini maju, unsurnya tidak terpenuhi bagaimana. Tanah itu masih tetap kepunyaan Depkes," kata Hendarman.Karena itu, Hendarman menyerahkan putusan praperadilan kepada PN Jaksel. "Kalau sidang praperadilan menyatakan harus dibuka kembali ya dibuka," kata Hendarman.Dalam putusan MA, Depkes harus membayar Rp 75 miliar. Namun yang baru dibayar hanya Rp 25 miliar. Sehingga ada sisa Rp 50 miliar yang tidak dibayar Depkes. Namun kedua pihak menempuh jalan damai dan masing-masing pihak mendapatkan bagian tanah yang diperebutkan.Hendarman hari ini digugat praperadilan oleh tiga organisasi. Gugatan dilayangkan setelah dikeluarkannya SP3 itu.Para pemohon terdiri dari Forum Aksi Bela Negara Indonesia (Fabani), Persatuan Penghuni Kompleks RS Fatmawati, dan Masyarakat Hukum Indonesia (MHI). (umi/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait