Pasal 21 KUHAP Masih Subjektif
Selasa, 05 Des 2006 14:28 WIB
Jakarta - Perumusan pasal 21 ayat (1) KUHAP tentang alasan penahanan seorang tersangka dinilai masih kurang tajam. Penerapan pasal tersebut sering dijadikan sebagai alasan yang subjektif dari seorang penyidik untuk menahan tersangka.Hal tersebut diungkapkan saksi ahli pidana dan hukum acara pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Choirul Huda, dalam sidang judicial review yang diajukan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Suwarna AF di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (5/12/2006)."Menurut saya ini salah karena dalam pasal tersebut tidak ada ukuran objektif dalam menerapkan subjektifitas," kata Choirul, yang diajukan Suwarna sebagai saksi ahli ini.Menurutnya, untuk menahan seorang tersangka, penyidik harus memiliki bukti yang cukup untuk memandang apakah seorang tersangka itu akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulang tindak pidana."Jadi tidak sebatas kekhawatiran saja," ujarnya.Choirul menilai putusan majelis hakim praperadilan PN Jakarta Pusat juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menahan Suwarna dalam kasus dugaan korupsi lahan sejuta hektar di Kaltim. Pada prakteknya, hakim praperadilan hanya memeriksa sebatas administrasi penahanan tersangka."Persidangan praperadilan hanya memeriksa sebatas administrasi saja tanpa masuk dalam substansi alasan penahanan terhadap seseorang. Padahal, seharusnya praperadilan memeriksa apakah alasan penahanan itu sah atau tidak," papar Choirul.Menurutnya, dalam hukum ada prinsip penahanan seharusnya menjadi pengecualian. Namun, pelaksanaan di lapangan selama ini justru terbalik, penahanan terhadap tersangka dijadikan sebagai langkah prioritas. "Penahanan memang diperlukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan tapi menurut saya tetap harus ada bukti kuat terhadap kekhawatiran seperti yang tercantum dalam pasal 21 ayat (1) itu," tandasnya.Dalam judicial review pasal 21 ayat (1) KUHAP ini, Suwarna meminta agar hakim MK menghapus frasa dalam pasal 21 ayat (1) sejauh berbunyi melakukan tindak pidana dan frasa dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran. Suwarna merasa dirugikan secarakonsitusional atas penahanan yang dilakukan KPK ini.
(ary/nrl)











































