Hukum Cambuk Hantui PSK Asing

Hukum Cambuk Hantui PSK Asing

- detikNews
Selasa, 05 Des 2006 13:31 WIB
Kuala Lumpur - Puluhan ribu perempuan dari berbagai bangsa, termasuk Indonesia, menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Malaysia. Gerah dengan fenomena tersebut, pemerintahan negeri jiran ini pun diminta mengganjar mereka dengan hukum cambuk."Kalau kita bisa menjatuhkan hukum cambuk bagi pecandu narkoba, kenapa tidak berlaku sama terhadap pelacur," kata Mohamed Aziz dari Koalisi Front Nasional seperti dilaporkan koran The Star dan dilansir AFP, Selasa (5/12/2006).Di hadapan parlemen Malaysia, Aziz menuturkan dirinya telah bertemu seorang waria dari Brunei Darussalam yang mengaku pindah ke Malaysia karena di negerinya bisa-bisa dihukum cambuk.Pemerintah Malaysia sedang mempertimbangkan membuat UU yang lebih tegas terhadap pelacuran. Apalagi dengan maraknya gelombang kedatangan PSK asing yang menggunakan visa turis.Sebelumnya Wakil Mendagri Johari Baharum mengungkapkan data, lebih dari 15.500 perempuan asing ditangkap karena melakukan praktek prostitusi sejak 2004 hingga Juli 2006.Rinciannya, lebih dari 6.000 perempuan dari Cina, 4.596 dari Indonesia, 2.613 dari Thailand, dan 1.316 dari Filipina. Perempuan lainnya berasal dari Vietnam, Kamboja, Uzbekistan, India, Myanmar, Rusia, dan Laos. (sss/nrl)


Berita Terkait