Penangguhan Penahanan Guru Cabul SMP Budi Waluyo Ditolak
Selasa, 05 Des 2006 13:18 WIB
Jakarta - Tidak tahan hidup di balik teralis besi, tersangka kasus pelecehan seksual siswi SMP Budi Waluyo, Edi Murjono, mengajukan penangguhan penahanan. Permintaan guru cabul itu pun ditolak mentah-mentah.Edi yang kini mendekam di tahanan Polres Jakarta Selatan ini mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya yang berasal dari Purwokerto."Tetapi kita belum ada rencana untuk mengabulkan permintaan itu. Sebenarnya bisa dalam KUHP, tetapi belum," kata Kanit I Polres Jakarta Selatan AKBP H Damanik kepada detikcom di kantornya, Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2006).Menurut dia, permintaan ditolak karena keterangan Edi masih dibutuhkan. "Kita masih dalam pemeriksaan dan masih banyak yang belum diperiksa perkembangannya. Bisa saja korban lebih banyak lagi," ujarnya.Dikatakan Damanik, Edi hingga kini masih belum mengakui perbuatannya."Keputusan kan tetap di pengadilan. Yang penting kita sudah memeriksa korban. Semua korban mengatakan dia melakukannya makanya kita imbau kalau masih ada korban lain segera dilaporkan, biar kita periksa," terangnya.Lebih lanjut Damanik menambahkan, 4 orang saksi telah diperiksa yakni 3 saksi korban dan pihak dari SMP Budi Waluyo.Ketika ditanya adanya oknum polisi yang terlibat dalam upaya damai, Damanik mengaku belum memeriksa tudingan itu. "Menurut saksi bilangnya seperti itu. Tetapi kita belum periksa adanya oknum polisi itu benar atau tidak," cetusnya.
(aan/nrl)











































