Hendarman Digugat Gara-gara Keluarkan SP3 Tanah Fatmawati

Hendarman Digugat Gara-gara Keluarkan SP3 Tanah Fatmawati

- detikNews
Selasa, 05 Des 2006 13:14 WIB
Jakarta - Jampidsus Hendarman Supandji digugat praperadilan oleh tiga organisasi. Gugatan dilayangkan setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi pelaksanaan pengoperan tanah seluas 228.790 meter persegi antara Yayasan Fatmawati dengan Depkes.Para pemohon terdiri dari Forum Aksi Bela Negara Indonesia (Fabani), Persatuan Penghuni Kompleks RS Fatmawati, dan Masyarakat Hukum Indonesia (MHI).Pembacaan gugatan praperadilan dilakukan secara bergantian oleh pemohon yang dikoordinir Siti Chatidjah. Sementara sidang dipimpin Soedarmadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (5/12/2006)."Penghentian penyidikan oleh termohon (Jampidsus) tidak sah dan tidak ada alasan, serta menunjukkan adanya faktor rekayasa dan tendensius," kata Chatidjah. SP3 tersebut dikeluarkan pada 5 Juni 2006.Chatidjah memaparkan alasan SP3 tersebut tidak sah, antara lain, termohon tidak mau menyidik di lapangan. Padahal di lapangan terbukti sebagian tanah di Cilandak Barat atas nama Depkes seluas 228.790 meter persegi telah dikuasai oleh Yayasan Fatmawati."Telah terjadi penyalahgunaan oleh menkes dalam suratnya tersebut, karena telah menyetujui memberi ganti rugi Rp 50 miliar atas nama Depkes untuk tanah seluas 228.790 meter persegi kepada Yayasan Fatmawati tanpa mematuhi SK Menkeu," beber Chatidjah.Selain itu, kata Chatidjah, menkeu juga telah menyalahgunakan wewenang karena tanpa mendapat persetujuan terlebih dahulu dari presiden dan tidak menggunakan tim penilai tanah yang ditetapkan dalam SK Menkeu tentang tata cara penghapusan dan pemanfaatan barang milik negara."Kami mohon kepada Ketua PN Jaksel segera mengadakan sidang praperadilan dan memohon putusan, menyatakan tindakan termohon dalam SP3 kasus korupsi pengoperan tanah 22 hektar adalah tidak sah. Karenanya wajib dilanjutkan penyidikan perkara tersebut," ujar Chatidjah. (umi/sss)


Berita Terkait