Ma'ruf soal Putusan ICJ: Cegah Genosida Artinya Hentikan Perang di Gaza

Ma'ruf soal Putusan ICJ: Cegah Genosida Artinya Hentikan Perang di Gaza

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Sabtu, 27 Jan 2024 15:30 WIB
Wakil Presiden Maruf Amin di Pondok Pesantren Kauman Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Sabtu (27/1/2024).
Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Pondok Pesantren Kauman Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Sabtu (27/1/2024). (Lisye Rahayu/detikcom)
Rembang -

Mahkamah Internasional atau International Court Of Justice (ICJ) memutuskan agar Israel mencegah genosida di Gaza, Palestina. Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengartikan kalimat 'mencegah terjadinya genosida' sama dengan menghentikan perang.

"Saya kira pengadilan di Den Haag itu masalah-masalah genocide, jadi putusannya sekitar itu. Jadi jangan ada genocide, artinya berarti harus menghentikan penyerangan," kata Ma'ruf di Pondok Pesantren Kauman Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Sabtu (27/1/2024).

Oleh sebab itu, lanjut Ma'ruf, Israel harus menghentikan serangan di Gaza. Ma'ruf menyampaikan beberapa negara juga sudah menyerukan hal itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"'Menghentikan' berarti menghentikan serangan dan menghentikan serangan itu sudah menjadi keputusan PBB juga, sudah menjadi putusan berbagai negara," jelasnya.

Ma'ruf kembali menekankan bunyi putusan Mahkamah Internasional dapat diterjemahkan sebagai arahan untuk menghentikan perang di Gaza.

ADVERTISEMENT

"Itu saya kira dua hal itu memang berkait antara mencegah terjadinya genocide, berarti juga menghentikan perang. Karena dua itu, terjadinya genocide karena adanya peperangan. Saya kita pengertiannya sama," pungkasnya.

Putusan Mahkamah Internasional

Dilansir Aljazeera, Jumat (26/1), Mahkamah Internasional memerintahkan Israel mengambil semua tindakan mencegah genosida. ICJ memerintahkan Israel mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya.

Selain itu, Mahkamah Internasional mengatakan Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida. Israel harus melaporkan ke pengadilan dalam waktu satu bulan tentang apa yang dilakukannya untuk menegakkan perintah Mahkamah, mengambil semua tindakan dalam kekuasaannya untuk mencegah tindakan genosida di Gaza.

Hakim Donoghue mengatakan keputusan tersebut menciptakan kewajiban hukum internasional bagi Israel. Mahkamah Internasional juga memerintahkan Israel mencegah dan menghukum penghasutan genosida.

Dengan berlanjutnya pembacaan tersebut, ICJ telah memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan untuk mencegah dan menghukum penghasut langsung melakukan genosida di Jalur Gaza.

(lir/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads