Pakai Blus Menerawang Didenda Rp 1,2 Juta
Selasa, 05 Des 2006 12:29 WIB
Kuala Lumpur - Suka mengenakan rok mini, blus menerawang, dan celana ketat? Jangan coba-coba memakainya di Kelantan, Malaysia. Kalau nekat, siap-siap didenda 500 ringgit atau sekitar Rp 1,2 juta.Ketiga benda itu kini diharamkan untuk dikenakan kaum perempuan di negara bagian Malaysia tersebut. Demikian dilansir AFP, Selasa (5/12/2006).Larangan tersebut terutama ditujukan pada perempuan yang bekerja di toko dan restoran karena dianggap kerap berbusana tidak senonoh. Namun peraturan ini juga berlaku untuk semua perempuan yang menginjakkan kaki di Kelantan.Menurut Pimpinan Komite Pemerintah Kelantan, Takiyuddin Hassan, busana yang membuat pria membelalakkan matanya bisa mengundang hasrat yang tak diinginkan.Petugas pun siap men-sweeping kaum perempuan yang berbusana 'kurang bahan' dan mengganjar denda 500 ringgit.
(sss/nrl)











































