Bareskrim Tangkap Bos Robot Trading Viral Blast yang Jadi Buron Sejak 2022

Bareskrim Tangkap Bos Robot Trading Viral Blast yang Jadi Buron Sejak 2022

Rumondang Naibaho - detikNews
Sabtu, 27 Jan 2024 12:45 WIB
Bos robot trading Viral Blast ditangkap Bareskrim Polri.
Bos robot trading Viral Blast ditangkap Bareskrim Polri. (Rumondang Naobaho/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus robot trading Viral Blast, Putra Wibowo alias PW. Dia merupakan bos Viral Blast yang menjadi buron sejak 2022.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Samsul Arifin mengatakan Putra Wibowo ditangkap di Bangkok, Thailand. Penangkapan itu dilakukan atas kerja sama Imigrasi Thailand dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

"Tersangka dilakukan penangkapan di Bangkok berdasarkan awalnya adalah pelanggaran keimigrasian, karena yang bersangkutan melarikan diri tahun 2022 saat proses pidana ini dilakukan oleh Dittipideksus," ujar Samsul dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (27/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Samsul mengatakan, selama pelariannya, PW tinggal bersama istrinya di Bangkok. Adapun terdeteksinya PW bermula saat pihak Imigrasi Thailand mendapati Putra telah melebihi batas waktu tinggal atau overstay.

"Hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan tinggal di Bangkok, Thailand. Dia dilakukan penangkapan oleh Dinas Imigrasi Thailand karena overstay atas red notice yang sudah diterbitkan. Karena dia menjadi DPO Dittipideksus Bareskrim," jelas Samsul.

ADVERTISEMENT

"Kemudian kita lakukan dengan tim gabungan Divhubinter Bareskrim, berangkat ke Bangkok untuk melakukan penjemputan dan penangkapan Tersangka," sambungnya.

Kini Putra Wibowo telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Sementara itu, polisi masih terus melakukan penelusuran aset tersangka atas tindak pidana yang dilakukan.

Sebagai informasi, dalam kasus Viral Blast Global, Bareskrim sudah menetapkan empat tersangka, yakni RPW, ZHP, MU, dan Putra Wibowo yang baru ditangkap. Tiga tersangka lainnya sudah ditangkap lebih dulu dan kini sudah menjadi terpidana dengan kekuatan hukum tetap.

Mereka menjalankan investasi bodong dengan skema piramida alias ponzi. Terdapat 12 ribu member yang bergabung. Adaun total kerugiannya mencapai Rp1,8 triliun.

Terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 105 juncto Pasal 9 dan/atau Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Simak juga 'Kala Bareskrim Sita Aset Rp 22,9 M Terkait Kasus Robot Trading Viral Blast;L

[Gambas:Video 20detik]



(ond/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads