Polisi Selidiki Aborsi Janin Yahya Zaini-Maria Eva
Selasa, 05 Des 2006 12:04 WIB
Jakarta - Bak jatuh tertimpa tangga. Itulah nasib Yahya Zaini. Masalah video mesumnya belum kelar, kasus aborsi janin buah cinta anggota DPR itu dengan pedangdut Maria Eva akan diselidiki Polda Metro Jaya."Kita memang melakukan penyelidikan kasus tersebut karena itu tindakan kriminal dan melanggar UU. Aborsi bukan delik aduan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/12/2006).Menurut dia, penyelidik tengah mengumpulkan informasi untuk mengetahui kapan dan di mana aborsi janin berusia 2 bulan hasil hubungan gelap Yahya Zaini dan Maria Eva dilakukan. "Sebab kejadian itu kan sudah lama sekali makanya kita akan terus melakukan penyelidikan," ujarnya.Yoga Ana menegaskan pengakuan Maria Eva yang telah menggugurkan kandungannya atas desakan istri Yahya dinilai belum cukup untuk bukti."Itu belum cukup, apalagi dia hanya ngomongnya di media, harusnya pengakuan itu di depan polisi, bukan di depan media," cetus Yoga Ana.Ketika ditanya apakah Yahya Zaini dan Maria Eva akan dimintai keterangan, Yoga Ana menolak menjawab. "Tergantung penyidiklah," sahutnya dengan nada enteng.Sebelumnya, dalam kasus video mesum, polisi tidak 'tertarik' memeriksa Yahya Zaini dan Maria Eva. Di mata polisi mereka adalah korban, apalagi kasus itu masuk kategori delik aduan, sehingga mesti harus ada yang mengadukan ke polisi lebih dulu baru polisi bertindak. Polisi mengaku hanya akan menyelidiki siapa yang menyebarluaskan dan mempertontonkan video porno itu pada publik saja.
(aan/nrl)











































