Pasutri di Jakbar Tipu-tipu Modus Kencan Via Online, 17 Pria Jadi Korban

Pasutri di Jakbar Tipu-tipu Modus Kencan Via Online, 17 Pria Jadi Korban

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 26 Jan 2024 17:54 WIB
Polisi menangkap pasangan suami istri penipu di Palmerah, Jakarta Barat
Polisi menangkap pasangan suami istri penipu di Palmerah, Jakarta Barat. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Pasangan suami istri, FR (28) dan TM alias Shasa (26), ditangkap setelah melakukan penipuan bermodus mengajak kencan via aplikasi online. Polisi menyebutkan ada 17 laki-laki yang menjadi korban pasutri tersebut.

Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran mengatakan pihaknya sejauh ini baru menerima lima laporan polisi terkait penipuan pasutri ini. Tapi, pengakuan kedua pelaku, sudah ada belasan orang yang menjadi korbannya.

"Pelaku melancarkan aksi kejahatan tersebut sudah banyak korbannya, dari pengakuannya terdapat sebanyak 17 orang yang menjadi korban. Namun yang terdata melaporkan ke Polsek sebanyak 5 laporan polisi," kata Kompol Sugiran dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sugiran mengatakan pasutri tersebut melancarkan aksinya dengan seolah-olah mengajak kencan pria melalui aplikasi online. Pelaku memasang foto wanita cantik di media sosial untuk memikat para lelaki.

"Korbannya adalah laki-laki yang tertarik dengan akun tersebut, dipasang dengan foto wanita cantik untuk kemudian diajak berkencan," kata Sugiran.

ADVERTISEMENT

Shasa berperan sebagai wanita cantik di sebuah akun aplikasi kencan yang dioperasikan suaminya FR. Hal tersebut dilakukan untuk menarik perhatian para lelaki.

Polisi menangkap pasangan suami istri penipu di Palmerah, Jakarta BaratPolisi menangkap pasangan suami istri penipu di Palmerah, Jakarta Barat. (Foto: dok. Istimewa)

Setelah merasa tertarik, pelaku mengajak korban untuk bertemu. Saat bertemu, pelaku Shasa menjalankan aksinya dengan modus meminjam motor korban dengan berbagai alasan. Motor tersebut Shasa serahkan kepada suaminya.

"Setelah mendapatkan motor korban, kemudian pelaku berinisial TM alias Shasa (26) membawa motor tersebut ke sebuah kos yang mereka tempati diserahkan ke suaminya berinisial FR (28)," ujarnya.

Penadah Ikut Ditangkap

Motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada SH yang merupakan seorang penadah. Kepada penyidik, Pasutri tersebut mengaku sudah ada 17 orang laki-laki menjadi korban tipu-tipu mereka. Uang hasil penjualan motor tersebut kedua pelaku gunakan untuk memenuhi kebutuhan kedua pelaku sehari-hari.

Saat ini ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Kedua pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Sementara itu, pelaku SH dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Simak juga Video 'Bareskrim Bongkar Kelompok Penipuan Modus Love Scamming':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/mea)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads