Pasutri Penipu Ditangkap di Jakbar, Modusnya Ajak Pria Kencan Via Online

Pasutri Penipu Ditangkap di Jakbar, Modusnya Ajak Pria Kencan Via Online

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 26 Jan 2024 17:26 WIB
Polisi menangkap pasangan suami istri penipu di Palmerah, Jakarta Barat
Polisi menangkap pasangan suami istri penipu di Palmerah, Jakarta Barat (dok. Istimewa)
Jakarta -

Pasangan suami istri, FR (28) dan TM alias Shasa (26), ditangkap polisi karena menipu. Pasutri itu menipu belasan pria dengan modus kencan lewat aplikasi online.

Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran mengatakan para pelaku mengincar korban melalui aplikasi kencan online. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang penadah berinisial SH (37).

"Korbannya adalah laki-laki yang tertarik dengan akun tersebut, dipasang dengan foto wanita cantik untuk kemudian diajak berkencan," kata Sugiran kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Shasa berperan sebagai wanita cantik di sebuah akun aplikasi kencan yang dioperasikan suaminya FR. Hal tersebut dilakukan untuk menarik perhatian para lelaki.

Setelah korban merasa tertarik, pelaku mengajak bertemu. Saat bertemu, pelaku Shasa menjalankan aksinya dengan modus meminjam motor korban dengan berbagai alasan. Motor tersebut Shasa serahkan kepada suaminya.

ADVERTISEMENT

"Setelah mendapatkan motor korban, kemudian pelaku berinisial TM alias Shasa (26) membawa motor tersebut ke sebuah kos yang mereka tempati, diserahkan ke suaminya berinisial FR (28)," ujarnya.

Motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada SH, yang merupakan seorang penadah. Kepada penyidik, pasutri tersebut mengaku sudah ada 17 orang laki-laki menjadi korban tipu-tipu mereka. Uang hasil penjualan motor tersebut kedua pelaku gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku melancarkan aksi kejahatan tersebut, sudah banyak korbannya. Dari pengakuannya, terdapat 17 orang yang menjadi korban, namun yang terdata melaporkan ke polsek sebanyak lima laporan polisi," jelasnya

Saat ini ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Kedua pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Sementara itu, pelaku SH dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(wnv/mea)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads