Begal Berpistol Ditangkap di Bekasi, Modus Tabrakan lalu Minta Ganti Rugi

Begal Berpistol Ditangkap di Bekasi, Modus Tabrakan lalu Minta Ganti Rugi

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 26 Jan 2024 15:12 WIB
Polisi menangkap begal bermodus tabrakan di Bekasi.
Polisi menangkap begal bermodus tabrakan di Bekasi. (Foto: dok. Istimewa)
Bekasi -

Polsek Pondok Gede menangkap duo begal yang beraksi di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi. Modus yang dilakukan adalah sengaja menabrakkan diri ke motor korban, lalu meminta ganti rugi.

Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/1/2024), pukul 15.30 WIB. Kedua pelaku, yakni DC dan SY, sudah ditangkap polisi.

Korban bernama Tri Negrison awalnya sedang melintas di lokasi, berboncengan tiga bersama teman-temannya. Saat itu datang kedua pelaku langsung menabrakkan sepeda motornya ke arah motor korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku datang dari arah belakang dan sengaja menabrakkan motornya ke arah spakbor belakang motor korban dan saat itu pelaku langsung mengejar dan menyalip motor korban dan memberhentikan motor korban," kata Dwi saat dihubungi, Jumat (26/1).

Para pelaku selanjutnya meminta ganti rugi atas kerusakan tersebut. Disebutkan bahwa pelaku juga mengancam korban menggunakan senjata api.

ADVERTISEMENT

"Meminta ganti rugi dengan HP korban sembari menodongkan senjata airsoft gun yang membuat korban ketakutan dan menyerahkan HP, pelaku kemudian merampasnya lalu melarikan diri," ujarnya.

Korban saat itu berteriak meminta tolong. Pelaku pun mencoba melarikan diri, namun gagal karena menabrak trotoar. Alhasil, pelaku dapat ditangkap dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Pelaku diamankan oleh korban dan warga ke Polsek Pondok Gede berikut barang bukti dan pelaku mengakui perbuatannya, barang buktinya yaitu 1 sepeda motor Honda Scoopy milik pelaku, 3 unit HP Xiaomi Redmi, HP Samsung, dan HP Realme milik korban, 1 senjata airsoft gun warna hitam, dan 2 buah dompet," ujarnya.

Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas ulahnya tersebut, pelaku dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana selama-lamanya 12 tahun penjara.

(wnv/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads