PN Sambas Lepaskan Kades Piting Warga Berujung Kematian Saat Lerai Bentrok

PN Sambas Lepaskan Kades Piting Warga Berujung Kematian Saat Lerai Bentrok

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 26 Jan 2024 14:11 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Sambas - Pengadilan Negeri (PN) Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), melepaskan kepala desa (kades) Harun dari tuntutan 2 tahun penjara. Harun dituntut dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian saat melerai perkelahian dua kelompok masyarakat.

"Menyatakan Terdakwa Harun anak Nyusor tersebut di atas terbukti 'karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka berat' yang didakwakan dalam dakwaan subsider penuntut umum, akan tetapi tidak dapat dijatuhi pidana oleh karena didasarkan pada pembelaan terpaksa (noodweer)," kata Hanry Ichfan Adityo dalam keterangan persnya, Jumat (26/1/2024).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Yola Eska Afrina. Putusan itu diketok pada Kamis (25/1).

"Melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging)," ucapnya.

Kasus yang didakwakan kepada Harun adalah saat dua kelompok warga mendatangi rumahnya pada April 2023. Kedua kelompok ini bersitegang soal sengketa lahan dan terjadi adu mulut. Karena situasi tidak terkendali, Harun lalu memiting salah seorang warga guna meredakan situasi.

Harun membawa korban ke dalam rumahnya dengan tujuan agar kondisi amarah massa menjadi dingin. Setelah dipiting, korban mengalami sesak napas dan dilarikan ke rumah sakit.

Warga tersebut lalu dirawat di rumah sakit. Setelah 41 hari dirawat, warganya mengalami penurunan kesehatan dan akhirnya meninggal dunia.

"Majelis hakim menyatakan tidak memenuhi unsur penyebab kematian oleh karena ada jeda waktu yang cukup panjang sampai akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia, yakni 41 hari (9 April 2023 sampai 21 Mei 2023). Dalam jeda waktu tersebut, kondisi korban masih hidup dan sadar. Namun, telah ada tanda kecacatan fungsi tubuh dengan tidak dapat digerakkannya anggota tubuh selain kepala," urainya.

Selain itu, kurun 41 hari itu, telah ada berbagai intervensi dan tindakan lain yang dilakukan di luar kendali dari perbuatan Harun.

"Hal ini, menurut majelis hakim, tidak dapat dipastikan bahwa hal itu tidak memiliki potensi atau kemungkinan memperburuk kondisi kesehatan korban sehingga meninggal dunia. Majelis hakim menyimpulkan bahwa matinya korban tidak dapat dinyatakan sebagai hubungan kausalitas (sebab-akibat) dengan perbuatan kealpaan/kekuranghati-hatian Terdakwa tersebut," bebernya.

Adapun alasan penjatuhan putusan lepas, majelis hakim di persidangan telah menguji eksistensi Pasal 49 KUHP, yakni ditemukan suatu unsur bela paksa (noodweer) yang dilakukan oleh Harun, yaitu mempertahankan diri ketika timbulnya ancaman serangan yang sedang berlangsung.

"Dalam fakta persidangan, Terdakwa melakukan perbuatan mengunci (memiting) korban oleh karena timbul kekhawatiran atau rasa takut korban melukai dua saksi ataupun orang lain yang ada dalam rumah Terdakwa saat itu. Kondisi situasi yang benar-benar mencekam membutuhkan tindakan cepat maka menimbulkan reaksi spontan bagi terdakwa untuk melakukan gerakan mengunci (memiting) tersebut kepada korban. Hal ini dilakukan untuk meredam gerakan memukul korban yang semakin tidak terkendali, melepas benda yang dipegangnya dan membawa korban keluar dari rumah Terdakwa agar perkelahian dapat terhenti dan korban tidak membahayakan orang lain," kata Hanry Ichfan Adityo menjelaskan.

Lihat juga Video 'Polisi Ringkus Mantan Kades Pengedar Sabu di Kendari':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/HSF)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads