Sekjen DKP Tak Ketahui Pengumpulan Dana Eksternal Non Bujeter
Senin, 04 Des 2006 23:38 WIB
Jakarta -
Pengumpulan dana non bujeter di Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) yang berasal dari luar DKP dilakukan tanpa sepengetahuan Sekjen DKP saat itu, Andin Taryoto. Andin saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama dengan Rokhmin."Kalau yang dari eksternal, Pak Andin tidak tahu," kata kuasa hukum Andin, Marthen Pongrekun saat ditemui wartawan di Jakarta, Senin (4/12/2006).Marthen menjelaskan, kliennya tidak pernah disuruh Rokhmin untuk mencatat pemasukan dana yang berasal dari internal DKP dari seluruh kepala dinas DKP di seluruh provinsi di Insonesia. Setiap kepala dinas diwajibkan untuk menyetor Rp 10-100 juta ke kantor pusat DKP. "Tapi Pak Andin berinisiatif mencatat itu," jelasnya.Menurut Marthen, dari total dana non bujeter senilai Rp 31,7 miliar, kliennya hanya mengelola Rp 15 miliar saja. "Uang itu digunakan untuk tugas-tugas kedinasan yang tidak dianggarkan," ujarnya.Rokhmin Minta Rp 600 JutaMenurut sumber detikcom, Rokhmin juga pernah meminta sebagian dari dana non bujeter itu sebesar Rp 600 juta. Andin pun juga diminta mengundurkan diri dari jabatannya setelah kejadian itu."Namun ketika itu Andin hanya memberikan Rp 200 juta karena dana yang dimiliki hanya segitu," ujar sumber itu.Sumber itu juga menjelaskan, dana itu kemungkinan digunakan untuk dana kampanye bagi salah satu partai dan membeli mobil Toyota Camry. "Ya, mungkin saja begitu," ujarnya.Selain itu sumber itu juga menambahkan, Rokhmin juga bahkan pernah meminta Andinmengeluarkan uang lagi untuk membeli mobil Toyota Camry. Uang itu diminta sekitar pada kurun waktu 2002-2004."Masih ada kok orang yang mengantarkan mobil itu ke rumah Rokhmin. Masih orang DKP juga," tandasnya.
(ary/bal)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































