Kejati Bali Siap Eksekusi Amrozi Cs, TPM Tetap Ajukan PK
Senin, 04 Des 2006 21:11 WIB
Jakarta -
Tim Pembela Muslim (TPM) yang merupakan penasehat hukum Amrozi cs, terpidana mati Bom Bali I, kembali menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akan tetap mempersiapkan pelaksanaan eksekusi.Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh sebelumnya menyatakan tidak akan menunggu pengajuan PK hingga awal 2007. Eksekusi akan dilakukan jika hingga awal Desember belum ada PK."Saya dapat info dari Bali bahwa TPM dalam minggu depan akan mengajukan PK. Sambil menunggu PK persiapan eksekusi jalan terus. Pas hari H dia mengajukan PK tentu eksekusi tertunda," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2006).Menurut Pasek, pihak Pengadilan Negeri Denpasar pun telah telah menyerahkan salinan putusana Mahkamah Agung (MA). Petugas PN Denpasar difasilitasi petugas kejaksaan setempat membawa langsung salinan putusan ke TPM."Tadinya yang bersangkutan meminta agar di-fax. Tapi kalau di-fax keabsahannya berkurang sebab harus dengan stempel basah," ujar Pasek.Pada Agustus 2003, PN Denpasar yang dipimpin oleh hakim I Made Karna menjatuhkan vonis mati terhadap Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron. Vonis mati tersebut diperkuat dengan putusan di tingkat banding dan kasasi. Amrozi cs dinyatakan terlibat dalam peledakan bom di Legian Kuta 12 Oktober 2002, yang menewaskan 202 dari berbagai negara.Kejati Bali sebelumnya telah mengusulkan eksekusi mati terhadap ketiga terpidana pada 22 Agustus 2006. Namun tertunda karena ketiganya berencana mengajukan PK.
(bal/bal)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































