Jagoan Demokrat-PKB Minta Pilkada Banten Diulang
Senin, 04 Des 2006 18:37 WIB
Serang - Pilkada Banten tengah menunggu penetapan hasil suara akhir. Namun jagoan Partai Demokrat dan PKB, Irsyad Juweli - Mas Achmad Daniri menilai pilkada yang digelar Minggu 26 November 2006 itu cacat hukum dan harus diulang.Menurut Ketua Tim Sukses Irsyad-Daniri, Saan Mustofa, saat menggelar konferensi pers di DPD Partai Demokrat, Jalan Yusuf Martadilaga, Kota Serang, Senin (4/12/2006), langkah KPUD Banten yang tetap menggelar tahapan pencoblosan surat suara, Minggu pekan lalu, sama saja mengangkangi aturan dan hukum yang berlalu."Sebelumnya kita memprotes dan menuntut KPUD Banten agar menunda pilkada, karena judicial review kita di Mahkamah Agung, terkait agar setiap kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah diuruh mundur dan bukan cuti, dimenangkan," ujar Saan sembari membagi kopian surat MA.Saan yang didampingi kuasa hukumnya, Hadi Sucipto Abdulgani, juga menuntut Ratu Atut Chosyiah sebagai calon gubernur Banten didiskualifikasi, karena tidak mengundurkan diri, hanya cuti kerja, saat bertarung memperebutkan kursi gubernur Banten periode 2007-2012."Kita ingin Pilkada Banten ini berlangsung fair, dengan mengedepankan aturan hukum yang berlaku. Dan kita tidak akan mundur, terus membawa persoalan ke pengadilan jika saja pilkada susulan dan diskualifikasi Atut tak dilakukan," lanjut Hadi Sucipto.Ketua KPUD Banten Didi Hidayat Laksana, saat ditemui terpisah, menanggapi santai ancaman kubu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten dari Partai Demokrat dan PKB tersebut."Pertama, hingga detik ini saya belum menerima amar putusan MA tersebut. Kedua, putusan MA tersebut apakah berlaku surut atau tidak, dan ditujukan kepada siapa? Jadi silakan saja kalau mau ke pengadilan," tandasnya.
(sss/sss)











































