Gaji PNS Sama, Kenapa Buruh Beda-beda?
Senin, 04 Des 2006 18:10 WIB
Jakarta - Buruh adalah salah satu penyangga perekonomian negara. Karena dari tenaganya, perusahaan bisa berjalan. Namun demikian, posisinya seakan termarjinalkan dan tidak terlindungi karena upah yang kecil dan kesejahteraan yang tidak memadai."Gaji PNS sama, tapi kenapa buruh beda-beda. Posisi pemerintah seharusnya kan melindungi buruh," cetus Koordinator Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Anwar Ma'ruf.Hal itu disampaikan dia dalam acara diskusi tentang pengupahan di Gedung Joeang 45, Jl Menteng Raya, Jakarta, Senin (4/12/2006).Untuk mewujudkan upah layak, menurut Anwar, pemerintah harus berani tidak membayar utang. Sebab 2,9 persen dana APBN digunakan untuk membayar utangnya."Katanya kebijakan upah murah untuk menarik investor, nyatanya yang didatangkan hanya usaha strategis seperti pertambangan dan pasar saham. Ini bukannya mengatasi pengangguran atau membuka lapangan pekerjaan," kata dia berapi-api.Menurutnya, industri nasional juga harus ditata, mengingat semua kebutuhan dasar industri selama ini kebanyakan masih impor. "Seharusnya Indonesiamampu memenuhi kebutuhan dari hulu sampai hilir, agar tidak memangkas upah," lanjut Anwar.Selain itu, pemerintah harus berani mengusir investor yang tidak menguntungkan, atau melakukan berbagai renegosiasi ulang dengan investor. Setidaknya bakal ada profit yang dipakai untuk kesejahteraan rakyat.Dan, yang tak kalah penting untuk mewujudkan upah layak adalah dengan penanganan korupsi yang serius. "Sekarang ini koruptor yang ditangkap hanya kelas teri. Selain itu pemberlakuan Permen 17/2005 tentang upah tidak sesuai dengan UUD 1945," tandasnya.Sementara Sahat dari Subdit Pengupahan Depnakertrans mengatakan, pemerintah tengah mendorong pengusaha menerapkan restrukturisasi upah yang telah ditetapkan Depnakertrans.Ke depannya, akan diupayakan negosiasi antara pengusaha dengan pekerja, agar bisa diterapkan upah di atas upah minimum."Mekanisme upah minimum provinsi (UMP) ini kan sejak 2005 jadi kewenangan gubernur, setelah sebelumnya di tangan Depnakertrans. Ya ini kan amanat otonomi daerah," kata Sahat.
(nvt/sss)











































