KPK Belajar Berantas Korupsi dari KPK Korsel
Senin, 04 Des 2006 17:43 WIB
Jakarta - Keberhasilan Korean Independent Commision Against Corruption (KICAC) atau KPK Korea Selatan (Korsel) dalam memberantas korupsi akan dijadikan guru bagi KPK Indonesia.Untuk itu, KPK Indonesia menandatangani kerjasama dengan KICAC dalam rangka pencegahan korupsi. Penandatanganan ini dilakukan antara Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki dan Ketua KICAC Soung Jin Chung di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Senin (4/12/2006)."Korea adalah tempat yang tepat untuk belajar. Karena KICAC telah mempu menyentuh pejabat tinggi di negara tersebut," kata Ruki saat menggelar jumpa pers bersama Soung Jin Chung di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta.Kerjasama ini, lanjut Ruki, akan berbentuk pertukaran kebijakan, pengalaman, dan sumber daya manusia, serta mengembangkan program pelatihan dan pendidikan anti korupsi.Ruki menjelaskan, kerjasama ini terkait dengan makin gencarnya investasi yang dilakukan Korsel di Indonesia. "Kerjasama ini untuk mencegah praktek korupsi oleh pejabat di Indonesia, serta pihak-pihak swasta di Indonesia dan Korsel," jelasnya.Sementara itu Ketua KICAC Soung Jin Chung menjelaskan, keberhasilan Korsel dalam memberantas korupsi itu karena adanya keinginan yang kuat dari pemerintah dan masyarakat untuk memberantas korupsi. "Kemauan dari masyarakat dan harapan untuk bebas dari korupsi yang membuat negara kami sukses," jelas Chung yang dalam bahasa Korsel yang diterjemahkan stafnya.Menurut Chung, dalam memberantas korupsi, pihaknya juga mengalami hal yang sama seperti di Indonesia seperti adanya tekanan politik dari partai-partai yang berkuasa. "Tapi ini bisa ditepis dengan adanya kemauan yang keras dari seluruh masyarakat," ujarnya.Chung menjelaskan, untuk memberantas korupsi, pihaknya melakukan sejumlah reformasi dalam bidang birokrasi, termasuk dalam merevisi semua produk undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Keuangan Negara, dan UU Pemilu."Kita benahi semuanya, termasuk struktur sosial dan politik. Dan menjatuhkan sanksi yang cukup berat bagi setiap pelakunya," tandasnya.
(ary/nrl)











































