Buron Tony Suherman Dirilis

Buron Tony Suherman Dirilis

- detikNews
Senin, 04 Des 2006 17:29 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali merilis koruptor yang menjadi buron untuk ketujuh kalinya, dari 14 nama yang ada dalam daftar buron. Kali ini giliran Presiden Direktur PT Sejahtera Bank Umum (SBU) Tony Suherman.Tony dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 25 Juli 2000. Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung I Wayan Pasek Suartha, di gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2006)."Pada saat itu yang bersangkutan sudah dicekal sesuai dengan putusan Jaksa Agung. Pencekalan tertanggal 8 Agustus 2005," kata Pasek.Adapun ciri-ciri Tony yaitu berusia 47 tahun, tinggi badan 170 cm, kulit putih, bentuk muka bulat telur, mata sipit, telinga lebar, rambut lurus hitam dan berkaca mata.Tony tinggal di Jalan Bukit Duri Utara Nomor 26 Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Mengenai kasus posisinya, Tony sewaktu menjabat sebagai Direktur Operasional PT SBU, sekitar Mei 1994-Februari 1998 telah menjual surat berharga berupa commercial paper (CP) dan medium term note (MTN) atas tanggungan PT Hutama Karya.Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 209 miliar dan US$ 105 juta. Dalam putusan MA, Tony divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 1 ayat 1 sub a jo pasal 28 jo pasal 34 UU Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 6 ayat 1 KUHP.Tabrani SelanjutnyaSementara itu, Pasek menambahkan, Tabrani Ismail yang merupakan terpidana 6 tahun penjara kasus dugaan korupsi proyek Exor I Pertamina masuk dalam daftar buron Kejagung yang akan ditayangkan pada tahap selanjutnya."Dari hasil pendataan tahap kedua, maka terpidana kasus korupsi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan melarikan diri yang akan ditayangkan selanjutnya adalah Tabrani Ismail," beber Pasek. (fjr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads