Sidang Perdana Gugatan Korban Gempa pada Pemerintah Digelar
Senin, 04 Des 2006 16:57 WIB
Yogyakarta - Korban gempa 27 Mei 2006 di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menggugat pemerintah. Namun sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta itu ditunda. Pasalnya hanya 2 dari 19 tergugat yang hadir dalampersidangan itu. Sidang perdana di gelar di PN Kota Yogyakarta di Jl Kapas, Senin (4/12/2006). Sebanyak 46 orang praktisi hukum, aktivis LSM dan warga korban gempa menggugat pemerintah secara Citizen Law Suit (CLS). Dari 27 orang pengacara yang mendampingi penggugat, yang hadir hanya 13 orang di antaranya dari kantor LBH Yogyakarta.Dari tergugat, hanya 2 dari 19 pihak yang hadir dalam sidang. Dua tergugat yang hadir adalah bagian hukum dari Menteri Koordinator Perekonomian, Agus Wibowo dan bagian hukum Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) Pusat, Wahyuniarti. 19 Pihak yang digugat itu antara lain presiden, wakil presiden, Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (Bakornas PBP), dan Menko Kesra.Sidang dibuka oleh ketua majelis hakim Widodo SH berlangsung cukup singkat sekitar 10 menit. Dia hanya mengabsen satu per satu pihak-pihak yang terkait. Oleh karena tergugat belum hadir secara lengkap, sidang ditunda hingga 3 Januari 2007.Widodo kepada wartawan seusai sidang mengatakan, penundaan sidang karena berita acara pemanggilan dari PN Jakarta Pusat belum sampai ke PN Yogyakarta. Karena itu pihaknya belum mengetahui apakah berita acara pemanggilan sudah sampai atau belum ke pihak-pihak tergugat. Agenda sidang lanjutan pada 3 Januari nanti adalah pembacaan gugatan"Bisa jadi surat panggilan yang dikirim ke pihak tergugat belum sampai sehingga perlu ada panggilan kedua. Kami memberi kesempatan selama sebulan untuk menjamin agar surat panggilan sampai ke tergugat," katanya.Salah satu kuasa hukum penggugat, Nur Ismanto SH, meminta pihak-pihak untuk bersikap kooperatif, sehingga pada sidang 3 Januari nanti bisa hadir semuanya. Pihaknya juga menuntut pihak-pihak tergugat untuk meminta maaf secara terbuka kepada para korban gempa melalui media massa, yakni 10 media cetak, lima stasiun televisi nasional dan lima stasiun radio.Pihaknya melakukan gugatan karena kebijakan pemerintah yang berubah-ubah. Contohnya sehari setelah gempa 27 Mei, Jusuf Kalla yang juga menjadi Ketua Bakornas menyatakan pemerintah akan membantu korban gempa yang rumahnya roboh sebesar Rp 30 juta, rusak sedang Rp 20 juta dan rusak ringan Rp 10 juta. Kebijakan pemerintah itu ditindaklanjuti dengan Surat Bakornas nomor 01/PBP/VI/2006 tanggal 1 Juni yang ditandatangani oleh Menko Kesra Abu Rizal Bakrie."Karena berubah-ubah sehingga membuat warga korban gempa cemas dan tidak menentu, terutama berkaitan jumlah besarnya bantuan, kami menilai pemeintah telah melakukan kebohongan pulik. Itu yang kami gugat dan pemerintah harus minta maaf kepada rakyat Indonesia khususnya kepada para korban gempa," kata Ismanto.
(bgs/nrl)











































