Terdakwa kasus pemerkosaan di Magetan, Wisnu Wijaya (38), kabur seusai persidangan. Dia akhirnya ditangkap oleh Tim Buser Polres Magetan saat berada di Klaten, Jawa Tengah.
Dilansir detikJatim, terdakwa kabur pada Selasa (23/1) sekitar pukul 13.00 WIB seusai sidang pemeriksaan saksi. Terdakwa diduga telah mempersiapkan diri kabur dengan alat yang dibawa untuk membuka gembok sel tahanan PN Magetan.
"Kita amankan tahanan yang beberapa waktu lalu melarikan diri (kabur). Berdasarkan surat dari Kejari Magetan, sejak Selasa melarikan diri. Dalam waktu 27 jam berhasil ditangkap," ujar Kapolres Magetan AKBP Satria Permana, Kamis (25/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga Desa Manisrejo, Kecamatan Karangrejo, Magetan, itu ditangkap di salah satu rumah warga di Kecamatan Cawas, Klaten. Dari pengakuan terdakwa, dia mampir ke teman untuk minta makan dan uang sebagai bekal naik bus ke Klaten.
"Jadi Terdakwa sempat mampir ke teman dan kerabat minta makan dan uang untuk bekal naik bus ke Klaten," jelas Satria.
Terdakwa langsung diserahkan ke Kejari Magetan untuk proses persidangan selanjutnya. "Kita langsung serahkan kembali ke Kejari hari ini," tandas Satria.
(aik/aik)