JPU Jamsostek Mengaku Sudah Mewanti-wanti Cecep dan Burdju

JPU Jamsostek Mengaku Sudah Mewanti-wanti Cecep dan Burdju

- detikNews
Senin, 04 Des 2006 15:57 WIB
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan korupsi PT Jamsostek, Heru Chaeruddin, memberikan keterangan sebagai saksi terhadap dua terdakwa kasus pemerasan mantan Dirut Jamsostek Ahmad Djunaidi. Kedua terdakwa yaitu Cecep Sunarto dan Burdju Ronni, yang juga jaksa di Kejari Jakarta Selatan.Heru mengaku, sejak awal pelimpahan berkas perkara kasus Jamsostek ke Kejari Jakarta Selatan, dirinya sudah mewanti-wanti kepada jaksa yang menangani kasus tersebut untuk berhati-hati. Jaksa diharapkan mengabaikan apabila ada pihak yang meminta tolong, apapun motifnya."Ketika pelimpahan perkara di Kejari Jakarta Selatan di ruangannya Pak Kajari, saya menyampaikan jangan sampai ada apa-apa. Kalau macam-macam, lebih baik jangan. Saya mohon pada kawan-kawan, kalau ada yang menghubungi, jangan dilayani," tutur Heru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (4/12/2006).Menurut Heru, pernyataan itu disampaikannya 3 kali. Selain di ruang Kajari yang juga dihadiri kedua terdakwa serta seorang JPU lain bernama Pantono, pernyataan itu juga disampaikan di ruang Kasi Pidsus Kejari Jaksel, Sila Pulungan. Heru juga menyampaikan wanti-wanti itu di bawah tangga dekat ruang sidang.Heru mengaku kecewa karena namanya tercemar akibat penayangan pelemparan papan nama oleh Djunaidi di beberapa media."Saya kecewa, karena masyarakat tahunya saya. Bahkan sampai sekarang saya masih muncul di televisi. Keluarga saya saja, anak saya tidak mau sekolah karena malu," keluhnya.Selain itu, sekitar Februari atau Maret 2006, saat dirinya memanggil Cecep untuk mengikuti persidangan, Cecep sempat meminta izin kepada Heru."Dia memanggil saya dan bilang 'Bang, mohon izin, ada polisi minta tolong'. Saat itu saya jawab polisi 'Minta tolong saya untuk apa'. Waktu itu Cecep bilang 'Polisi itu minta tolong agar Djunaidi dibantu'," beber Heru.Menanggapi pernyataan Heru tersebut, Cecep mengaku keberatan. Dia menyatakan dirinya lupa dengan pernyataannya bahwa ada seorang polisi yang minta tolong.Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Syafrullah Sumar ditunda hingga Kamis 7 Desember dengan agenda pemeriksaan saksi.Cecep dan Burdju adalah dua jaksa yang didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 550 juta terhadap Djunaidi. Uang tersebut digunakan untuk mempercepat proses persidangan, karena kondisi Djunaidi yang tidak sehat serta untuk menjadikan Djunaidi sebagai tahanan luar.Rp 550 juta tersebut diserahkan oleh Aang Hadie Gusnantho yang merupakan kerabat sekampung Djunaidi di Lumbuk Linggau, Sumatera Selatan. (fjr/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait