Tuntutan Lidya Ditunda, JPU Jumpa Pers di Tengah Jalan
Senin, 04 Des 2006 15:02 WIB
Jakarta -
Untuk kedua kalinya, pembacaan tuntutan terdakwa Lidya Pratiwi dalam kasus pembunuhan model Naek Gonggom Hutagalung kembali ditunda. Sidang yang dimulai 14.20 WIB hanya berlangsung sekitar 10 menit karena jaksa penuntut umum (JPU) belum merampungkan tuntutan untuk Lidya."Kami meminta penundaan untuk satu minggu," pinta JPU Lukman dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl Ancol Baru, Senin (4/12/2006).Ketua majelis hakim Karel Tuppu memperingatkan jaksa bahwa penundaan ini adalah yang terakhir. Hal ini terkait masa penahanan Lidya yang akan berakhir pada 3 Januari 2007."Kita dibatasi oleh masa penahanan. Tidak ada lagi penundaan," kata Karel.Karel akhirnya memutuskan untuk kembali menggelar persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Senin 11 Desember. Usai persidangan, JPU Lukman langsung diserbu para pemburu berita yang sebagian besar pekerja infotainment. Namun dia menolak berkomentar mengenai belum siapnya tuntutan. Namun akhirnya Lukman menyerah dari kejaran wartawan. Di tengah jalan raya di depan gedung PN Jakarta Utara, Lukman mau memberikan pernyataan, meski hanya sedikit."Faktanya susah. Kita masih analisis," tandasnya.Sementara terkait akan segera habisnya masa tahanan Lidya, Lukman menyatakan hal itu bukanlah persoalan. Pemberian keterangan di tengah jalan ini sempat memacetkan arus lalu lintas. Tak lama setelah memberikan keterangan, Honda Jazz warna biru miliknya langsung menghampiri.Sementara pengacara Lidya Firman Wijaya penundaan ini menunjukkan jaksa kesulitan untuk membuktikan dakwaan. "Fakta persidangan tidak ada yang menunjukkan ke arah dakwaan," ujar Firman.Dalam persidangan, Lidya tampak cantik dengan balutan kemeja putih lengan panjang, dan celana hitam.
(fjr/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































