Diskriminatif, RUU Adminduk Akan Digugat ke PN Jaksel
Senin, 04 Des 2006 12:52 WIB
Jakarta - Sekitar 50 orang yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil Anti Diskriminasi (KMSAD) kembali mendatangi Gedung DPR. Mereka menolak RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang saat ini tengah dibahas Komisi II.Kelompok yang terdiri dari penganut Kepercayaan Terhadap Tuhan YME, Bahai, Wiwitan, Kaharingan, Maratu, Parmalim, dan Watu Telu ini akan menggugat Komisi II ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jika RUU Adminduk jadi disahkan pada 7 Desember 2006.Sebab dalam RUU tersebut, ajaran yang mereka anut tidak termasuk dalam 6 agama yang diakui pemerintah."Kalau seandainya Komisi II tetap mensahkan RUU Adminduk dan masyarakat tidak diberi peluang menyampaikan aspirasi, kami akan mengajukan gugatan ke PN Jaksel," kata Koordinator KMSAD Ari Mashuri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/12/2006).Dia mengatakan, sebagai penyusun RUU Adminduk, Komisi II jelas telah melakukan perbuatan melanggar hukum, terutama UU 10/2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan."Pasal 53 UU 10/2004 menjelaskan proses pembentukan peraturan perundang-undangan harus melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat, tapi Komisi II tidak melakukan itu," kata Ari.Selain menggugat ke PN Jaksel, pihaknya juga akan mengajukan judicial review RUU Adminduk jika sudah disahkan ke MK, serta membawa persoalan itu ke Dewan HAM PBB.RUU Adminduk juga dianggap bertentangan dengan konvensi hak anak, kovenan hak sipil politik dan konvensi anti diskriminai yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
(umi/sss)











































