36 PO dan 39 Bus Diganjar Sanksi oleh Dephub
Senin, 04 Des 2006 11:48 WIB
Jakarta - Departemen Perhubungan (Dephub) akhirnya menetapkan sanksi untuk 36 perusahaan otobus (PO) dan 39 bus. Sanksi diberikan terkait pelanggaran Angkutan Lebaran 2006.Sanksi untuk PO dan bus itu disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Iskandar Abu Bakar dalam jumpa pers di Dephub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (4/12/2006)."Kalau laporan dari masyarakat yang masuk ada 79 PO dan 309 bus yang melakukan pelanggaran. Tapi setelah dilakukan penelitian lebih lanjut, yang terkena sanksi 36 PO dan 39 bus," ungkap Iskandar.Sanksi yang diberikan kepada bus yang melakukan pelanggaran adalah pelarangan operasi sebagai angkutan umum hingga pelarangan pengoperasian kendaraan selama 4 minggu, tergantung pelanggarannya.Sedangkan untuk PO, sanksi yang diberikan mulai dari pelarangan pengembangan usaha selama 1 bulan hingga yang terberat selama 5 bulan."Perusahaan yang diberi sanksi terberat adalah PO Minanga Ekspress, trayek Belitang-Jakarta," imbuh Iskandar.Ditambahkannya, jumlah PO dan bus yang mendapat sanksi dari tahun ke tahun cenderung menurun. Misalnya, tahun 2004 ada 35 PO dan 56 bus yang mendapat sanksi. Sementara pada 2005 ada 27 PO dan 42 bus yang terekna sanksi.Tahun 2006 ini, imbuh Iskandar, PO Dewi Sri mendapat sanksi paling berat, karena 8 busnya dengan trayek berbeda melanggar aturan tuslah.PenghargaanSementara perusahaan yang mendapat penghargaan adalah PO Sinar Jaya Megah Langgeng dari Jakarta, PO Karunia Bakti dari Garut dan PO Eka dari Mojokerto."Kepada tiga perusahaan itu diberikan prioritas untuk melakukan pengembangan perusahaan angkutan," katanya.Menurut Iskandar, Sinar Jaya Megah Langgeng pada tahun sebelumnya juga mendapat penghargaan pelayanan terbaik, sehingga tidak heran jika bus-bus Sinar Jaya menjadi favorit masyarakat."Tarifnya pas dan menurut masyarakat pelayanannya baik, jadi mereka rela menunggu bus ini untuk mendapatkan pelayannya," kata Iskandar.
(umi/sss)











































