Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui korban merupakan korban pembunuhan.
"Kita kemudian periksa saksi-saksi dan identifikasi pelaku. Setelah identitasnya diketahui, kami berupaya mencari keberadaannya. Pada akhirnya, setelah enam bulan, pelaku berhasil terlacak dan kami amankan di Lampung pada Selasa (23/1) kemarin," ungkap dia dilansir detikJabar, Rabu (24/1/2024).
Pelaku bernama Sapturi (45) itu mengaku korban diperkosa sebelum akhirnya dibunuh. Korban kala itu memberontak.
Dia mengungkapkan pelaku diduga memiliki kecenderungan seksual terhadap anak-anak. Pasalnya, terungkap bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur di Lampung.
"Pada 2011, pelaku ditangkap dan dihukum atas perbuatannya melakukan pemerkosaan dan pembunuhan anak di Lampung. Tersangka bebas pada Februari 2023, kemudian melakukan aksi serupa pada korban di Agrabinta," ucap dia.
Baca berita selengkapnya di sini. (rdp/idh)