Pungli di Rutan KPK Diduga Terjadi Sejak 2016, Mulai Terstruktur Akhir 2018

Pungli di Rutan KPK Diduga Terjadi Sejak 2016, Mulai Terstruktur Akhir 2018

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 23 Jan 2024 16:28 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK menuai sorotan. Kasus pungli diduga terjadi sejak 2016.

"Sudah dijelaskan Pak Ghufron (Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron) juga, setidaknya sejak dimulai tahun 2018. Bahkan sejak tahun sebelumnya 2016-2017 sudah (ada pungli)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2024).

Ali mengatakan pungli di rutan pada 2016 diduga belum terjadi secara terstruktur. Dia mengatakan pungli diduga dilakukan terstruktur sejak akhir 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mulai kemudian terstruktur sejak akhir 2018. 2019 itu sudah mulai terstruktur," ujar Ali.

Dia mengatakan penyelidikan KPK mengungkap ada pembagian peran dari para pelaku. Peran itu dikenal dengan istilah 'koordinator' hingga 'pengepul'.

ADVERTISEMENT

"Saya ingin sampaikan ini sangat terstruktur karena ada yang bertindak sebagai lurahnya, koordinator di masing-masing hunian, kemudian ada pengepulnya," ujar Ali.

Pungli Terjadi di 3 Rutan KPK

Kasus pungli di Rutan KPK juga diusut secara etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas mengungkap perbuatan itu terjadi di tiga rutan yang dimiliki KPK.

"Yang jelas pungli itu di tiga rumah tahanan. Yang pertama di Merah Putih, yang kedua di sini, C1, ketiga di Rutan Guntur," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/1).

Dewas membagi kasus pungli rutan menjadi 9 berkas dengan keterlibatan 93 pegawai KPK. Saat ini, Dewas telah memeriksa 6 berkas perkara.

Syamsuddin mengatakan 3 berkas perkara lainnya masih belum ditelaah. Syamsuddin mengatakan dalam tiga berkas sisa tersebut terdapat salah satunya peran dari Kepala Rutan KPK.

Menurut Syamsuddin, dalam enam berkas perkara yang telah diperiksa pihaknya menemukan sejumlah bentuk fasilitas yang diterima para pemberi pungli. Para tahanan diketahui mendapatkan fasilitas memesan makanan hingga dijenguk di luar jam besuk.

"Intinya ya segala macamlah. Ada untuk pesan makanan. Untuk bisa menggunakan handphone. Mungkin juga untuk yang Anda maksud itu ya (suap pungli untuk besuk dil uar jadwal kunjungan tahanan). Mesti dicek satu-satu banyak sekali," katanya.

Nilai pungli di Rutan KPK yang diungkap Dewas KPK berjumlah Rp 6,1 miliar. Dewas KPK akan menggelar sidang vonis etik kasus tersebut pada 15 Februari.

(ygs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads