Polisi menggelar reka ulang kasus mutilasi James Loodewyk Tomatala (61) terhadap istrinya, Sutarini (55). James memperagakan tujuh adegan saat menghabisi istri hingga memutilasi jasadnya.
Proses reka ulang digelar penyidik di kediaman James Jalan Serayu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Selasa (23/1/2024) pagi. Jaksa penuntut bersama kuasa hukum tersangka ikut hadir menyaksikan proses rekonstruksi.
"Ada tujuh kelompok adegan yang diperagakan tersangka. Alhamdulillah sesuai yang kita temukan dari keterangan saksi, baik alat bukti yang kita lakukan penyitaan maupun hasil visum yang sudah kita dapatkan," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Malang Kompol Danang Yudanto kepada wartawan seusai reka ulang, dilansir detikJatim, Selasa (23/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Danang menyebutkan rekonstruksi digelar untuk memperjelas keterangan tersangka dan para saksi dengan barang bukti yang ditemukan penyidik sehingga tergambar secara terang benderang bagaimana peristiwa pidana yang dilakukan tersangka terhadap korban.
"Jelas tergambar rangkaian adegan mulai datang ke rumah bersama korban hingga percekcokan, kemudian terjadi pembunuhan, kemudian ada upaya-upaya untuk memutilasi korban sendiri sehingga mempermudah proses penyidikan penuntutan maupun persidangan," sebutnya.
Danang mengaku pihaknya akan segera mengirimkan berkas perkara kepada kejaksaan setelah proses reka ulang dilakukan supaya perkara ini bisa dapat dibawa ke peradilan.
Simak selengkapnya di sini.
Saksikan juga 'Tukang Pijat di Malang Diduga Bunuh dan Mutilasi Pasiennya':
(yld/idh)