Demi Pacar, Rangga Nekat Nyolong PS

Demi Pacar, Rangga Nekat Nyolong PS

- detikNews
Senin, 04 Des 2006 00:48 WIB
Jakarta - Ulah Rangga Saputra (18) ini boleh dibilang benar-benar edan. Demi menyenangkan sang pujaan hati, dia nekat mencuri sebuah mesin Play Station (PS) 2 di sebuah rental PS di daerah Jl Gang I nO 5 RT 5/RW 5 Rawa Badak, Koja Jakarta Utara. Alhasil aksi kriminalnya ini pun kepergok warga, bogem mentah pun mendarat di wajahnya.Dengan wajah bonyok, Rangga bercerita, pada mulanya dia hendak membetulkan motornya. Hal itu dilakukannya atas perintah pamannya. Warga Jl Lagopa Gang D, Koja ini, tiba-tiba berpikiran jahat. Saat melintas di sebuah rental PS milik Karti Suparno (28) dia melihat rental itu dalam keadaan kosong.Tanpa berpikir panjang, Rangga lantas memarkirklan motornya dan masuk ke rental itu. Dia lantas mengambil sebuah mesin PS 2 dan menyelipkannya di dalam baju.Tapi sayang sebelum berhasil menggondol barang curiannya, aksinya dipergoki seorang warga bernama Eko Marwadi (25). Sebelum Rangga menyalakan motornya, Eko menghampiri Rangga, kemudian memberikan bogem mentah ke arah pemuda lulusan SMP itu.Saat itu Eko melihat PS menyembul dari balik baju Rangga. Warga sekitar yang melihat kejadian itu lantas ikut mengeroyok, beruntung sebelum habis di gebuki massa, ketua RT stempat lantas mengamankan Rangga dan membawanya ke Polsek Koja.Dihadapan polisi Rangga mengakui kalau dia melakukan niat demi pacarnya. "Saya berjanji akan membelikan dia baju, tapi uang saya cuma Rp 40 ribu, itu juga buat servis motor. Kebetulan saya lihat rental PS kosong ya saya ambil aja," ceritanya di Polsek Koja Jl Bhayangkara.Rangga mengaku akan menjual barang curiannya itu ke Pasar Permai yang memang khusus menjual barang bekas.Menurut Kapolsek Koja, Kompol Popon, sebelumnya Rangga pernah ditangkap pada 2005 lalu karena mencuri celana di Pasar Ular, tapi karena saat itu dia hanya memegangi celana polisi pun melepaskannya."Tapi kalau lihat dari tato yang ada di tubuhnya, dia ini amatiran. Dia akan kita jerat dengan pasal 362 KUHP karena mencuri dengan ancaman hukuman 6 tahun," kata Popon.Rangga pun untuk sementara harus melupakan pujaan hatinya. Dia kini harus rela merasakan hidup di dalam bui. (ndr/ahm)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads