Boris meminta majelis hakim menerima eksepsi Dito Mahendra. Boris meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.
"Kami mengajukan permohonan agar Yang Terhormat Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memberikan putusan sela dengan amar putusan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Mahendra Dito Sampurna yang diajukan penasihat hukum untuk seluruhnya," tutur Boris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga meminta agar Dito tak ditahan. Terakhir, Boris meminta nama baik kliennya dipulihkan.
"Batal demi hukum atau setidaknya menyatakan surat dakwaan tak dapat diterima. Memerintahkan agar Terdakwa Mahendra Dito Sampurna segera dilepaskan dari tahanan. Memulihkan dan merehabilitasi nama baik harkat dan martabat terdakwa Mahendra Dito Sampurna," ujarnya.
![]() |
Dakwaan JPU terhadap Dito
Jaksa mengungkap ada 15 senjata yang ditemukan saat penggeledahan di kediaman Dito. Dito didakwa memiliki sejumlah senpi ilegal.
"Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan sesuatu senjata api, munisi, atau sesuatu bahan peledak," kata jaksa Ariya Satria saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (15/1).
Jaksa mengatakan 15 senjata itu ditemukan di kediaman Dito yang juga dijadikan kantor PT Garuda Yaksa Perkasa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan pada 13 Maret 2023 terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
"Bahwa posisi dari seluruh senjata api yang ditemukan penyidik KPK dalam pelaksanaan penggeledahan di rumah/kantor Terdakwa berada di satu ruangan kerja dari Terdakwa," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.