4 Kesaksian Prasetyo Edi di Sidang Kasus Rumah DP 0 Rupiah

4 Kesaksian Prasetyo Edi di Sidang Kasus Rumah DP 0 Rupiah

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 23 Jan 2024 07:20 WIB
Sidang kasus korupsi pengadaan lahan rumah DP Rp 0 (Yogi/detikcom)
Foto: Sidang kasus korupsi pengadaan lahan rumah DP Rp 0 (Yogi/detikcom)

Bicara Program Terobosan Anies-Sandi

Prasetyo juga bercerita tentang proses penyertaan modal. Dia mengatakan DPRD DKI menyetujui perubahan anggaran karena ada keinginan dari Gubernur DKI saat itu, Anies Baswedan, untuk melaksanakan program rumah DP Rp 0.

"Masalah penyertaan modal Pak Gubernur itu kan menyiapkan aturan perubahan anggaran, ada perubahan anggaran yang diinginkan Pak Gubernur, revisi anggaran, perda dengan Sarana Jaya mendapatkan Rp 1 triliun," jawab Prasetyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, Yoory selaku Direktur Utama Sarana Jaya saat itu mengajukan permohonan pemenuhan kecukupan modal perusahaan tahun 2018 kepada Gubernur DKI untuk dianggarkan dalam APBD-P Pemprov DKI Jakarta TA 2018. Anggaran itu sejumlah Rp 935.997.229.164 (Rp 935 miliar).

Jaksa lalu mempertanyakan pengawasan Prasetyo sebagai Pimpinan DPRD dalam suntikan dana hampir Rp 1 triliun kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Jaksa mencecar alasan dana tersebut diserahkan kepada BUMD bukan dinas terkait.

ADVERTISEMENT

"Yang kami pertanyakan sudah ada penambahan modal, tapi tidak ada wujudnya. Itu kan bisa saja diserahkan ke Dinas Permukiman, tapi kenapa ke PPSJ?" tanya jaksa.

"Karena gini, BUMD hidup kan kita beri penyertaan modal harus kasih deviden ke kita. Kalau di nasional ada BUMN. Makanya kita kasih ke JakPro, Sarana Jaya dan lain-lain. Nah itu harus menghasilkan balik ke kita, sedangkan kalau kita pakai uang rakyat juga kita kumpulkan ini kalau nggak digerakkan juga ini uang jadi diem juga nggak berkembang. Mungkin itu pemikiran pemerintah daerah saat itu," ujar Prasetyo.

Jaksa kembali mencecar Prasetyo perihal alasan suntikan dana tersebut akhirnya disahkan. Prasetyo mengaku saat itu menghargai terobosan dari Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam program rumah DP Rp 0.

"Jadi motivasi kenapa digolkan penambahan modal ke PPSJ itu apa? Kalau analisis ekonomi tidak memungkinkan kok pada akhirnya disetujui apa dasarnya?" tanya jaksa.

"Menurut saya saat itu saya menghargai terobosan daripada Pak Anies dan Pak Sandi tapi dengan catatan," jawabnya.

Anggap Perumda Harus Hasilkan Profit

Prasetyo juga terlibat perdebatan panas dengan pengacara Yoory. Perdebatan itu terkait apakah Perumda Sarana Jaya harus menghasilkan profit atau keuntungan dari program DP Rp 0 atau tidak.

"Perumda itu core business-nya harus profit apa nggak?" tanya pengacara Yoory.

"Harus profit, Pak, kalau Perumda itu," jawab Prasetyo.

Pengacara Yoory lalu membacakan PP Nomor 554 Tahun 2017 Pasal 8 terkait pendirian perusahaan umum daerah. Dalam aturan itu tim pengacara Yoory menyoroti Perumda yang tidak diwajibkan mengambil keuntungan.

"Ini saya bacain PP, supaya Bapak tahu. Ini apa Nomor 554 Tahun 2017 di Pasal 8 pendirian perusahaan umum daerah diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan harkat hidup masyarakat sesuai kondisi karakteristik daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik," kata pengacara Yoory.

"Jadi Perumda itu tidak harus profit, itu yang penting punya kemanfaatan. Jadi kalau DP 0 persen tadi Bapak sampaikan di persidangan ini harus profit, nggak harus profit, Pak, yang penting masyarakat merasakan manfaatnya," sambungnya.

Prasetyo membantah ucapan pengacara Yoory. Prasetyo menyebutkan Perumda Pembangunan Sarana Jaya harus meraup laba karena sudah ada suntikan dana yang diberikan Pemprov DKI Jakarta.

"Kalau mengacu ke aturan Bapak yang katakan itu kan kita memberi modal juga ke Sarana Jaya. Apa gunanya BUMD yang ada di Jakarta yang ada di pemerintah daerah. Sekali lagi, kayak JakPro, kita kasih penganggaran," kata Prasetyo.

Perdebatan makin panas. Pihak pengacara Yoory mengatakan proyek rumah DP Rp 0 tidak harus menghasilkan profit karena Perumda Pembangunan Sarana Jaya bukan Persero. Dia juga mengatakan proyek itu dibuat untuk dimanfaatkan warga.

"Kalau Perumda itu tidak boleh profit, Pak, untuk kemanfaatan umat. Bapak tahu kalau PMD ini disahkan di Banggar? Kalau disahkan berarti prosedur sudah sesuai ketentuan?" tanya pengacara Yoory.

"Tapi pada saat itu ada catatan," jawabnya Prasetyo.

"Catatannya apa?" cecar pengacara Yoory.

"Ya yang saya jelaskan tadi masalah DP Rp 0 alasannya gimana dengan pemikiran UMR ini kan nggak sampai Rp 7 juta," ujar Prasetyo.

"Untuk kemanfaatan, bukan profit, Pak," balas pengacara Yoory.

Hakim lalu menengahi perdebatan. Hakim menyebut Perumda tidak diharamkan untuk meraih keuntungan.

"Saya tengahi, ya, jadi Perumda memang titik beratnya ke arah penyedia sarana prasarana untuk kebutuhan masyarakat tapi tidak diharamkan untuk ambil profit. Karena dia juga dibebani untuk memberikan pemasukan ke daerah. Keuntungannya sebagian dimasukkan ke kas daerah," katanya.

Saksikan Live DetikPagi:


(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads