Komplotan Copet di Bus Grogol-Rambutan Digulung
Minggu, 03 Des 2006 07:21 WIB
Jakarta - Selesai sudah aksi kawanan pencopet yang biasa beraksi di atas bus patas 46 jurusan Kp Rambutan-Grogol. Kini mereka tidak bisa lagi wara-wiri menjalankan kejahatannya. Sebabnya, kawanan pencopet ini telah digulung polisi.Aksi kejahatan yang dilakukan 5 orang kawanan pencopet yakni A. Mali, Alex Ringgoura, Indra Lubis, Roni Wuri, dan Regi Saputra, biasa dilakukan pada para penumpang bus yang hendak turun."Mereka menghimpit, mengepung korban dan lantas menyikat barang berharga terutama HP," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Edward Syah Pernong di kantornya, Jl S Parman, Jakarta, Minggu dini hari (3/11/2006). Polisi menangkap komplotan pencopet ini setelah adanya laporan dari seorang penumpang bus yang menjadi korban. Ali Rosidi, sang korban, mengaku kehilangan sebuah HP Nokia tipe 7610, saat menaiki bus patas P 46 pada pukul 20.00 WIB, Sabtu (2/11/06).Kala itu, Ali mengalami kejadian serupa yakni dihimpit 5 tersangka. Dia pun lantas melaporkan kejadian ini kepada polisi. Tak lama kemudian pengejaran pun dilakukan, hingga akhirnya para tersangka dapat ditangkap di daerah Grogol.Timah panas pun dilepaskan polisi kepada 2 tersangka karena hendak melarikan diri yaitu Alex yang ditembak kaki kanannya, serta Mali yang ditembak kaki kirinya."Mereka ini pemain lama. Mereka juga sering berganti-ganti kelompok," cetus Edward.Polisi pun lantas mengejar pengakuan para tersangka, kemana mereka menjual barang hasil kejahatannya ini. Dan akhirnya, sang penadah Hendra Cipta, pemilik toko HP di sebuah mall di daerah Kalibata ikut diciduk."Dari tangan para pelaku kita juga menyita 4 buah dompet, 13 HP berbagai tipe dan merek serta uang tunai Rp 5,4 juta," imbuh Edward.Sementara menurut pengakuan seorang tersangka, mereka telah beroperasi selama 1 tahun dengan modus menghimpit dan mengepung orang yang dijadikan target. "Sekali operasi biasanya kita dapat 3-5 HP," kata Mali yang juga pimpinan kelompok itu.Kini para tersangka mendekam di tahanan polisi. Ancaman 5 tahun penjara pun menanti mereka karena melanggar pasal 365 KUHP yakni melakukan pencurian dengan menggunakan kekerasan.
(ndr/ndr)











































