Argiyan Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi, Terancam 15 Tahun Bui

Argiyan Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi, Terancam 15 Tahun Bui

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Senin, 22 Jan 2024 15:18 WIB
Polisi menggelar jumpa pers kasus Argiyan Arbirama bunuh mahasiswi di Depok.
Polisi menggelar jumpa pers kasus Argiyan Arbirama bunuh mahasiswi di Depok. (Rizky Adha Mahendra/detikcom)
Jakarta -

Polisi menetapkan Argiyan Arbirama (20) sebagai tersangka pembunuhan mahasiswi berusia 20 tahun di Sukmajaya, Depok. Argiyan terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya itu.

"Untuk tersangka kita jerat dengan pasal pembunuhan, yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan/atau 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan atau Pasal perkosaan, Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2024).

Untuk sementara, Wira belum bisa memastikan penyebab kematian korban. Pihaknya masih menunggu hasil visum, sekaligus untuk mengetahui terkait tindak pidana pemerkosaan Argiyan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyebab kematian korban nanti akan kami lihat dari hasil visum. Karena dari visum akan jelaskan penyebab kematian, termasuk pendalaman terhadap tindak pidana perkosaan itu sendiri," ucapnya.

Argiyan Bunuh Mahasiswi

Diketahui, pada Kamis (18/1) sekitar pukul 13.00 WIB, Argiyan menghubungi korban via chat Line. Dia kemudian mengajak korban ngopi bareng.

ADVERTISEMENT

"Dan pelaku meminta dijemput oleh korban di rumahnya. Awalnya korban menolak, namun pelaku memaksa," kata Wira.

Hingga akhirnya korban datang ke rumah kontrakan Argiyan di Jalan Belacus, Sukmajaya, Depok. Saat tiba di rumah kontrakan, Argiyan mengunci korban di dalam kontrakannya. Argiyan sempat memaksa korban ke kamar mandi, tapi korban menolaknya.

"Dan pada saat di kamar mandi, pelaku menarik tangan korban untuk diajak ke kamar mandi, namun korban menolak," jelasnya.

Korban sempat berteriak dan berontak. Argiyan kemudian mencekiknya hingga lemas.

Dalam keadaan lemas, korban kemudian diperkosa. Setelah itu, Argiyan kembali mencekik korban dan mengikatnya.

"Sehingga, karena untuk supaya tidak melawan, kemudian pelaku mulai mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan sarung dan sarung bantal, serta menutupi korban dengan selimut sebelum pelaku kabur," pungkasnya.

Simak Video 'Argiyan Ngaku Bunuh Pacar di Depok gegara Cemburu':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads