Penggalang Dana Teroris di Lampung Dihukum 5 Tahun Penjara

Penggalang Dana Teroris di Lampung Dihukum 5 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Senin, 22 Jan 2024 12:56 WIB
Densus 88 menggeledah eks markas FPI di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (27/4) malam. Sejumlah boks kontainer diamankan.
Ilustrasi (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Warga Bandar Lampung, Aris Budianto (46), dihukum 5 tahun penjara karena melakukan kejahatan terorisme. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menyatakan Aris bersalah karena menggalang dana untuk terorisme.

"Menyatakan Terdakwa Aris Budianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan tindak pidana pendanaan terorisme. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan," demikian bunyi putusan PN Jaktim yang dilansir website-nya, Senin (22/1/2024).

Aris terbukti menjadi penyelenggara lajnah dan diberikan menyalurkan dana santunan bagi istri anggota Jemaah Islamiah (JI) di wilayah Sumatera yang tertangkap. Selain itu, Aris menerima dana Rp 80 juta yang disalurkan kepada Sirojudin (DPO) dan sisanya dipakai untuk operasional Aris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada April 2021, Aris juga menerima Rp 60 juta yang dipakai untuk merental mobil dan parsel Lebaran para anggota JI. Aris menerima dana secara terus-menerus.

"Sejak 2014 telah mengumpulkan dana melalui infak kepada kelompok JI dengan tujuan dana tersebut digunakan untuk kepentingan organisasi JI yang merupakan organisasi terlarang di Indonesia berdasarkan putusan PN Jaksel," beber majelis.

ADVERTISEMENT

Alasan yang memberatkan adalah perbuatan Aris tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Aris juga sudah mempersiapkan berbagai macam senjata api, amunisi, magasin untuk tahap aksi teror.

"Keadaan yang meringankan yaitu Terdakwa menyesali perbuatannya dan tetap mendukung kedaulatan NKRI," ucap majelis hakim.

(asp/HSF)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads