Kejahatan Argiyan Arbirama (20) tak berhenti dalam kasus pembunuhan mahasiswi berinisial K (20) di Depok, Jawa Barat. Ternyata dia juga diduga memperkosa remaja berusia 18 tahun dan mahasiswi berusia 22 tahun.
Dirangkum detikcom, Senin (22/1/2024), Argiyan telah ditangkap usai diduga membunuh K yang berstatus pacar pelaku. Belakangan terungkap, total korban kejahatan Argiyan berjumlah tiga orang.
"Sampai dengan saat ini, ada tiga orang yang telah menjadi korban atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka A (Argiyan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dimintai konfirmasi, Minggu (21/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argiyan awalnya ditangkap di Pekalongan, Jawa Tengah, pada Jumat (19/1). Dia ditangkap terkait dugaan pembunuhan terhadap K yang dilakukan di Depok.
K diduga dibunuh oleh Argiyan di rumah kontrakannya di Jalan Belacus, Sukamajaya. Korban yang merupakan mahasiswi, ditemukan dalam kondisi tangan terikat di atas tempat tidur. Argiyan ditangkap setelah mengirim pesan pengakuan kepada ibunya.
Argiyan Dilaporkan 2 Wanita atas Dugaan Pemerkosaan
Selain kasus pembunuhan, Argiyan ternyata dilaporkan oleh dua orang wanita atas dugaan pemerkosaan. Korban pertama adalah seorang remaja berusia 18 tahun.
Kasus itu dilaporkan ke Polres Depok pada 3 Januari 2024 dan sedang dalam proses penyelidikan. Korbannya disebut sedang dalam kondisi hamil 9 bulan. Pemerkosaan itu diduga terjadi pada Maret 2023 saat korban berusia 17 tahun.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak juga Video: Argiyan Ngaku Bunuh Pacar di Depok gegara Cemburu
Argiyan juga ternyata dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswi berusia 22 tahun. Laporan itu tertanggal 4 Januari 2024.
Argiyan dan korban pemerkosaan kedua diduga berkenalan via media sosial. Pemerkosaan diduga terjadi di kontrakan pelaku.
"Setelah itu, terlapor Argiyan ini mengajak korban ke kontrakannya di Sukmajaya, Depok, dengan alasan mau mengambil baju. Namun korban lalu diperkosa dan korban sempat melawan," ucap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu.