Bamsoet Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Pajak Hiburan

Bamsoet Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Pajak Hiburan

Dea Duta Aulia - detikNews
Minggu, 21 Jan 2024 21:44 WIB
Ketua MPR Bamsoet
Foto: MPR
Jakarta -

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo meminta pemerintah mempertimbangkan secara cermat dampak dari kenaikan pajak hiburan terhadap industri hiburan. Menurutnya, perlu dilakukan kembali kajian mendalam dan dialog yang lebih intensif dengan pelaku usaha hiburan guna mencari solusi terbaik yang dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal negara dan kelangsungan usaha para pengusaha hiburan.

"Pemerintah dan DPR diharapkan untuk membuka ruang dialog yang lebih luas dengan melibatkan semua pihak terkait. Suara para pelaku usaha hiburan perlu didengar dengan baik dalam proses pengambilan keputusan ini. Sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat lebih memperhitungkan berbagai aspek dan kepentingan yang ada," kata Bamsoet dalam keterangannya, Minggu (21/1/2024).

Hal tersebut turut diungkapkan olehnya saat bertemu dengan pemilik Phantom Rudy Salim di Kebumen, hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pasal 58 ayat 2, menyebutkan bahwa khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Kenaikan tersebut kemudian memunculkan sejumlah kontroversi dari para pelaku usaha hiburan.

"Kenaikan pajak hiburan sebesar ini dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap industri hiburan. Selain memberatkan para pelaku usaha, kenaikan pajak sebesar ini berpotensi menimbulkan dampak negatif. Seperti peningkatan harga tiket masuk, penurunan daya beli masyarakat, dan bahkan berdampak pada kelangsungan usaha para pelaku industri hiburan," tutur Bamsoet.

ADVERTISEMENT

Bamsoet memaparkan dibanding negara lain pajak hiburan di Indonesia tergolong tinggi. Dicontohkan, Thailand menerapkan pajak hiburan hanya 5 persen demi menarik wisatawan.

Merujuk pada The Economic Times, pemerintahan Thailand melakukan pemotongan pajak minuman beralkohol dan tempat hiburan untuk meningkatkan pariwisata di negara tersebut. Langkah-langkah yang disetujui termasuk memotong pajak atas anggur dari 10 persen menjadi 5 persen dan menghilangkan pajak atas minuman beralkohol yang sebelumnya sebesar 10 persen. Selain itu, pajak cukai tempat hiburan akan dikurangi setengahnya, dari 10 persen menjadi 5 persen.

"Kini Thailand merupakan negara ASEAN yang paling ramai akan wisatawan mancanegara. Pajak hiburan Indonesia yang melonjak tinggi ke tingkat minimum 40 persen merupakan posisi teratas dibandingkan Singapura sebesar 15 persen, Malaysia yang berada di angka 10 persen, dan Amerika Serikat (Chicago) di angka 9 persen. Dikhawatirkan tingginya pajak hiburan di Indonesia, bisa membuat daya tarik Indonesia menurun dibandingkan negara-negara tetangga," tutup Bamsoet.

Simak Video 'Thomas Lembong Soal Kenaikan Pajak Hiburan: Kurang Rasional':

[Gambas:Video 20detik]



(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads