Kejagung Bentuk Tim Penyidik Kasus Korupsi Exor I Pertamina

Kejagung Bentuk Tim Penyidik Kasus Korupsi Exor I Pertamina

- detikNews
Jumat, 01 Des 2006 18:58 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim penyidik untuk mendalami kasus Tabrani Ismail, terpidana 6 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Export Oriented (Exor) I Pertamina Balongan. Pembentukan tim ini merupakan kelanjutan dari laporan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan kasus tersebut melibatkan banyak orang.Demikian disampaikan Jampidsus Hendarman Supandji di Kejagung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2006)."Ada permintaan dari KPK karena ada pengaduan dari masyarakat dalam kasus Tabrani yang mengatakan pelakunya bukan dia sendiri, ada beberapa orang. Maka saya akan bentuk untuk mendalami kasus itu," kata Hendarman. Menurut Hendarman tidak ada alasan menolak permintaan KPK. Selama permintaan tersebut untuk menegakkan keadilan, Kejagung akan menindaklanjuti."Masyarakat ingin mencari kebenaran pada KPK dan KPK meneruskan ke Kejagung menanyakan sampai sejauh mana penanganannya," ujar Hendarman.Seperti diketahui dalam kasus yang merugikan negara sebesar US$ 189,58 juta ini, Tabrani divonis oleh Mahkamah Agung (MA) dengan 6 tahun penjara. Tabrani dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan kewenangan untuk menentukan nilai proyek Exor I Pertamina di Balongan. Uang yang digunakan untuk melaksanakan proyek Exor I Balongan adalah pinjaman yang harus dibayar oleh negara.MA juga memvonis Tabrani untuk membayar denda Rp 30 juta, subsider 3 bulan kurungan. Selain itu menghukum Tabrani untuk membayar pengganti sebesar Rp 189,58 juta dollar AS.Selain Tabrani, pada tahun 203 Kejaksaan juga telah menetapkan Ery Putra Oudang sebagai tersangka. Namun hingga sekarang kelanjutan berkas Erry tidak jelas. (mly/fjr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait